
| Selasa, 16 September 2003 | Semarang & Sekitarnya |
Pengeprasan Bukit Dihentikan LagiTEMBALANG - Pengeprasan bukit di Mangunharjo, Senin (15/9) kembali dihentikan oleh tim yustisi. Penghentian sekaligus pemasangan pita segel, sebelumnya sudah dua kali dilakukan. Namun setelah ditutup, kegiatan serupa kembali berlangsung. Bahkan pita segel yang sebelumnya dipasang oleh Satpol, juga dirusak. Tim yustisi yang terdiri atas Satpol PP, Trantib Kecamatan Tembalang, dan Polsek Semarang Selatan, tiba di lokasi pukul 09.30. Saat tiba di lokasi, tim melihat beberapa alat berat dan belasan dump truck sedang beroperasi. Saat itu juga, Kasi Operasi Satpol PP Wibagso meminta penambang galian C menghentikan kegiatan. Para pengemudi truk di lokasi itu diminta membawa kendaraannya ke luar lokasi. Sebaliknya, truk yang akan masuk ke lokasi dicegat oleh polisi. Setelah semua truk keluar, petugas Satpol PP kembali memasang pita kuning pada jalan masuk lokasi. Madi, seorang penambang mengatakan, bukit tersebut pada bagian atas akan dikepras. Lokasi itu selanjutnya akan digunakan untuk perumahan. Sedangkan lerengnya akan dibentuk menjadi terasering.
Dia mengakui, pengeprasan bukit belum dilengkapi surat izin pertambangan daerah (SIPD) yang dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Jateng. Saat itu pemilik usaha pertambangan juga sedang ke Pemkot untuk meminta rekomendasi. Oleh Wibagso, penambang diminta menghentikan kegiatannya sampai keluar SIPD. Dia meminta pula agar penambang tidak merusak segel pita kuning, sebab hal itu merupakan tindak pidana.''Saya minta Kasi Trantib juga bisa mengawasi. Kalau ternyata segel dirusak lagi, laporkan saja,'' kata dia. Penertiban PKL Usai menutup lokasi pengeprasan bukit, tim yustisi menertibkan 12 PKL di Sambiroto, Kedungmundu, dan Jalan Fatmawati. Pada kesempatan itu, pemilik tempat dasaran di Jalan Fatmawati bernama Yatno meminta agar layar miliknya tidak ikut diangkut. Permintaan itu tidak dapat diluluskan. Sebaliknya petugas justru mengatakan PKL sudah diperingatkan berkali-kali, tetap membandel. Barang-barang yang diambil Satpol PP bisa diminta kembali, setelah pemiliknya meminta surat keterangan dari lurah dan camat. Kasi Trantib Kecamatan Tembalang Trijoto Poejo Sakti mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan peringatan. PKL diminta tidak membuat tempat dasaran di bahu jalan dan di atas saluran. Selain itu mereka diminta agar membongkar tempat dasaran, setelah tidak digunakan untuk berjualan.(G6-45) |