
| Selasa, 16 September 2003 | Semarang & Sekitarnya |
Kantor Desa Mororejo Diminta DipindahkanKENDAL-Kantor Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, selama ini menempati tanah dan bangunan milik Bina Marga di sisi utara Jalan Arteri Kaliwungu. Bupati H Hendy Boedoro SH MSi meminta kantor itu dipindah ke lokasi lain. Sebab, tanah dan bangunan itu akan digunakan oleh sang pemilik. Tanah dan bangunan itu semula milik penduduk. Namun Bina Marga membebaskan dengan memberikan ganti rugi ke pemilik karena lokasi itu terkena proyek pembangunan jalan arteri. Dalam perkembangan, rumah yang kini menghadap ke jalan itu tidak termasuk yang dilewati. Namun setelah Bambang Sukendro SE menjadi kepala desa, rumah itu dipinjam untuk kantor. Balai desa di Dukuh Mororejo tidak difungsikan. Bupati menyampaikan permintaan itu kepada camat Kaliwungu melalui surat tertanggal 31 Juli 2003. Camat Drs Mudiyono menindaklanjuti dengan mengirim surat itu ke Kepala Desa Mororejo, pertengahan Agustus lalu. Ketua BPD Mororejo H Yahya mengatakan, ''Sampai sekarang belum dilaksanakan. La wong Kepala Desa saja dipenjara (ditahan dalam kasus korupsi yang kini disidangkan-Red),'' kata dia. Bambang sekarang masih resmi menjabat kepala desa. Sebab, permintaan pemberhentian sementara oleh BPD belum dikabulkan Bupati. Karena itulah dia masih mengendalikan pemerintahan desa, meski dari balik jeruji besi. Camat Kaliwungu, kata stafnya, kemarin mengikuti rapat di kabupaten. Bupati juga belum bisa dimintai keterangan. Namun sejauh yang bisa dibaca dalam surat kedua pejabat itu, tidak ada batas waktu pasti kapan kantor desa tersebut harus dipindah. (C23-73g) |