logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 16 September 2003 Semarang & Sekitarnya  
Line

Kopapas Siapkan Gugatan ke PTUN

BALAI KOTA- Kopapas Perjuangan, pengelola parkir tepi jalan umum yang diputus kontraknya oleh Pemerintah Kota sejak 4 Agustus 2003, kini tengah mempersiapkan gugatan ke PTUN. Gugatan itu nantinya akan dilakukan jika segala upaya musyawarah tidak membuahkan hasil.

Ketua Kopapas Perjuangan Supriyadi mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih berusaha menempuh jalan musyawarah. Dalam menyikapi pemutusan yang dinilainya sepihak dan tergesa-gesa itu, dia lebih banyak melakukan pendekatan dengan mengadukan permasalahan tersebut ke DPRD Kota.

Upaya mengadu ke Komisi C sudah pernah dilakukan. Namun dia mengaku hasil pertemuan di komisi yang membidangi masalah anggaran itu, diabaikan oleh Pemerintah Kota. Yakni, dengan keluarnya kesepakatan baru antara Pemerintah Kota dengan para ketua kelompok juru parkir setelah kedua pihak tersebut melakukan rapat, Jumat (5/9) lalu.

Untuk itu, pihaknya akan mengadukan masalah pemutusan tersebut ke Komisi A, yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan. Dalam hal ini, Kopapas akan mempersoalkan sejumlah klausul dalam perjanjian kerja sama yang tidak diindahkan oleh Pemerintah Kota, antara lain perlunya dilakukan musyawarah sebelum ada pemutusan kontrak. ''Namun kenyataannya tidak pernah ada musyawarah, tahu-tahu sudah diputus,'' kata dia, Minggu (14/9).

Terkait rencana gugatan PTUN, karena pihaknya merasa selama ini justru menguntungkan Pemerintah Kota, namun diputus kerja samanya. Keuntungan yang dia maksud yakni setiap bulan menyetor retribusi parkir tepi jalan umum ke Pemerintah Kota sebesar Rp 70,5 juta. Sementara pada Januari dan Februari 2003 atau sebelum ada kontrak dengan Kopapas, Pemerintah Kota hanya menerima setoran masing-masing sekitar Rp 11 juta dan Rp 13 juta.

Menanggapi ancaman gugatan PTUN Kopapas Perjuangan, Wali Kota H Sukawi Sutarip tetap bergeming dengan keputusannya. Menurut dia, pemutusan Kopapas Perjuangan sudah benar. ''Jadi tidak masalah kalau mau menggugat.'' (G7-84)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA