
| Selasa, 16 September 2003 | Semarang & Sekitarnya |
Pernah Nyantri, Kumat LagiGADIS penghuni LP Wanita Bulu, F (20) asal Brebes tampak duduk di lantai aula di lingkungan LP tersebut. Bersama-sama 92 napi lainnya, dia tampak menyimak pengajian. Sesekali, pandangan matanya menyapu sekelilingnya. Dan perhatiannya kembali terpusat ketika sang ustadz memberikan penekanan pada beberapa kalimat yang diucapkan. F adalah terpidana 2 tahun karena kasus narkoba tahun lalu. Dia ditangkap polisi karena mengedarkan sabu-sabu di kota asalnya, saat berseragam sekolah SMU. Tidak ada yang mengira, kalau F ternyata cukup berpengalaman dalam jual beli sabu-sabu. Kepada Suara Merdeka, dia mengaku mengenal barang haram itu sejak kelas 1 SMPN di Brebes. Saat itu, salah seorang temannya yang mengenalkan narkoba itu. ''Awalnya sih saya dikasih gratisan. Tetapi ketika saya mulai senang, saya diminta membeli,'' tuturnya. Ketika dia sampai tahap kecanduan berat, dia sempat kesulitan membeli sabu-sabu. Saat itu, dia sudah duduk di kelas satu SMU. Dia akhirnya tidak lagi hanya sebagai pengguna namun sudah bertambah menjadi pengedar. Dia mendapat barang itu dari salah seorang teman kawannya dari Jakarta. Dia memasarkannya hanya di sekitar Brebes terutama di lingkungan pelajar. Setiap gramnya dia jual Rp 400.000. Usahanya jual beli sabu-sabu sempat diketahui orang tuanya. Hal itu mengakibatkan dirinya dipondokkan di sebuah pesantren ternama di Jawa Timur. Hanya saja di sana tidak lama, sekitar dua minggu saja. Pasalnya, saat mondok di pesantren itu dia kenal dengan salah seorang santri yang juga sebagai pengedar sabu-sabu. Bersama teman barunya itu, dia tidak lagi bisa konsentrasi untuk memperbaiki moralnya namun malah makin menjadi-jadi. Baru dua minggu, dia merasa tidak betah tinggal di pesantren. Bersama temannya itu dia kabur dari pesantren dan pulang ke Brebes untuk menggeluti bisnis yang satu itu. Hingga akhirnya dia tertangkap polisi, ketika menjual sabu-sabu. Ganja Lain bagi A (35), warga asal Semarang Timur. Wanita bertubuh subur berkulit hitam itu dikenal sebagai bandar narkoba. Dia merupakan terpidana 22 bulan kurungan penjara karena kedapatan menjual dan mengonsumsi ganja. Dia mengaku mendapat barang itu dari salah seorang kurir dari Aceh. Ganja dijualnya kepada beberapa pelanggannya. Sayangnya, dia menolak menyebutkan siapa saja para pelanggannya itu. Berjualan ganja, sudah menjadi mata pencahariannya cukup lama. Hal itu dilakukan karena terdesak kebutuhan hidup. ''Saya sudah minta uang secara terus terang kalau untuk makan, tetapi tidak diberi oleh orang. Berjualan juga pernah, tetapi banyak orang yang tidak percaya. Hingga akhirnya saya memutuskan untuk mencopet.'' Hingga akhirnya dia mengenal salah seorang bandar ganja dan diminta untuk menjualkannya. Ganja itu didatangkan dari Aceh. Cara menjualnya dengan cara diam-diam, itupun bagi orang yang sudah dikenalnya. (Karyadi-76) |