
| Selasa, 16 September 2003 | Semarang & Sekitarnya |
Pemkot Diminta Keluarkan Izin
SEMARANG- Selain menyiapkan dana, para pengelola Mal Ciputra dan Plasa Simpanglima, siap membangun jembatan penghubung antara kedua pusat pertokoan itu. Pembangunan itu lebih cepat lebih baik, karena mereka sudah menginginkannya sejak lama. Untuk keperluan itu, pihaknya meminta Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan izin berupa peraturan daerah (perda) yang jelas mengenai usulan pembuatan jembatan penghubung antara kedua mal tersebut. Sekretaris Pengelola Plasa Simpanglima Drs Bhre Maharsa dn Humas PT Ciputra Eri Saptoputratmo, mengatakan izin berupa perda dinilai mempunyai kekuatan hukum yang kuat, mengingat dalam bangunan nanti akan diatur banyak hal. Seperti telah diberitakan, pembuatan penghubung tidak hanya sebagai jembatan saja. Melainkan juga dimanfaatkan untuk dijadikan los dan toko bagi pedagang. Karena pembuatan jembatan itu, melintas di atas jalan yang menjadi hak pemerintah kota, maka diperlukan perda untuk pengaturannya. Dengan begitu, setelah jembatan tersebut selesai, tidak terjadi sengketa baru antara Plasa Simpanglima, PT Ciputra, dan Pemkot. ''Jika perdanya saja belum jelas, termasuk kesepakatan bentuk pengelolaan jembatan yang akan dijadikan los atau toko. Sebaiknya usulan tersebut ditunda saja,'' tutur Bhre. Jelas Pengelolanya Menurut Bhre, sejak awal pengelola Plasa Simpanglima maupun Mal Ciputra sangat mendukung usulan pembuatan jembatan tersebut. Namun mereka masih menunggu kepastian dari Pemkot tentang sumber dana dan status pengelolaannya. Kalau berkaitan dengan pendanaan, papar dia, baik Mal Ciputra maupun Plasa Simpanglima menyatakan telah siap. Hal senada diungkapkan Eri berkaitan dengan gagasan pembuatan jembatan penghubung yang juga akan dipakai sebagai los dan toko. Menurutnya, PT Ciputra telah menyatakan siap dari segi pendanaan untuk pembuatan jembatan tersebut. Jika harus membagi masing-masing 50% antara PT Ciputra dan Plasa Simpanglima tidak menjadi soal. ''Namun satu hal yang menjadi ganjalan sejak usulan pembuatan jembatan itu tercetus, yakni mengenai siap yang memiliki hak pengelolaannya. Percuma kalau dananya berasal dari kami tetapi yang mengelolanya belum jelas,'' tuturnya. Di sisi lain, kata dia, jika gagasan yang baik ini dibiarkan terkatung-katung terus karena peraturannya belum jelas, tentu sangat disayangkan.
Sebab, banyak hal yang akan diuntungkan dari adanya jembatan ini, seperti tertatanya arus lalu lintas di Jalan KH Akhmad Dahlan, PKL, dan penunjang kegiatan bisnis. Sementara itu, berkaitan dengan konstruksi jembatan penghubung tersebut, mereka menilai tidak ada masalah. Kalau izin sudah dikeluarkan, maka secara teknis akan disiapkan rencana pembuatannya. (H2-73) |