
| Rabu, 3 September 2003 | Sala |
Kepala Disnakertrans Resmi Tahanan KotaKLATEN- Akhirnya, Kejaksaan Negeri Klaten menetapkan tersangka utama kasus dugaan korupsi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi (Disnakertrans) Klaten sebesar Rp 49 juta, Kepala Disnakertrans Klaten Drs Bambang Purwanto menjadi tahanan kota. Status tersebut secara resmi ditetapkan sesaat seusai dilakukan penyidikan di Kejari Klaten, Selasa (2/9) siang kemarin. Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Adi Tugarisman SH MH MBL mengatakan, Kepala Disnakertrans Klaten mengajukan penangguhan tahanan rutan setelah penyidikan dilakukan. ''Ada jaminan dari keluarga agar tidak dilakukan penahanan rutan,'' ucapnya, kemarin. Tak hanya dari keluarga, jelas dia, Bupati Klaten H Haryanto Wibowo juga mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan terhadap kasus tersebut, beberapa waktu lalu. Alasan yang diajukan, lantaran yang bersangkutan harus menyelesaikan tugas-tugas yang mendesak untuk segera diselesaikan. Pertimbangan lain, tersangka bersedia mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 49 juta dan memberikan jaminan uang sebesar Rp 5 juta. Tersangka juga menegaskan tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak dan menghilangkan alat bukti. ''Tersangka juga menyatakan akan bersedia hadir sewaktu-waktu bila dibutuhkan kehadirannya untuk keperluan penyidikan. Selain itu, ada juga lampiran surat pengunduran diri tersangka dari jabatan Kepala Disnakertrans.'' Meski tersangka telah mengembalikan uang negara, Toegarisman menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum. Penyidikan dilakukan oleh Bambang Prisantoro SH dan Drs Sukoco SH. Seperti diwartakan, Kejari Klaten menemukan adanya kasus dugaan korupsi dana studi kelayakan terhadap rencana pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) di Disnakertrans Pemkab Klaten sebesar Rp 49 juta. Sebelumnya, Kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut beberapa waktu lalu. Hasil penyelidikan kemudian dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi di Semarang. Hingga akhirnya disetujui untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan. Diakui, nilai yang dikorupsi memang tidak bisa dibilang besar. Namun nilai pelanggaran yang dilakukan, jelas dia, cukup strategis.(G13-14) |