
| Rabu, 3 September 2003 | Sala |
Ketua PN Akui Pungut Uang dari Calon Bupati
KARANGANYAR-Masyarakat Antikorupsi (Maks) Jateng dan Kelompok Swadaya Masyarakat Kasih Anak Sejati (KSM-KAS) Karanganyar mendukung langkah mantan Kepala Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Djowo Semito Atmojo, yang meminta Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar Poerwanto. Bahkan Maks meminta Menteri mencopot Poerwanto lebih dahulu sebelum dia diperiksa. Komisi A DPRD Karanganyar yang membidangi hukum dan pemerintahan juga mendukung langkah Djowo, yang juga mantan calon bupati itu. ''Saya salut pada Pak Djowo. Langkah itu wujud partisipasi publik yang nyata atas penegakan hukum di masyarakat,'' kata Ketua Komisi A Aryadi Hendro Nugrahanto, kemarin. Sementara itu, Ketua PN Poerwanto tak berada di kantor sehingga tak bisa dimintai konfirmasi. Salah satu staf PN menuturkan dia ada urusan dinas di Jakarta. Mengakui Namun sebelumnya Poerwanto tak membantah ada pungutan kepada bakal calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan beberapa waktu lalu. Dia mengakui pungutan itu untuk mengganti tiga surat yang diterbitkan. Yakni, surat tak pernah dihukum, tidak dicabut hak pilihnya, dan kesetiaan pada negara. Pungutan itu tidak berdasar paksaan, tetapi sukarela. ''Para bakal calon bupati dan wakil bupati ikhlas kok. Lagi pula penggunaan dana hasil pungutan Rp 17 juta itu bisa dipertanggungjawabkan,'' kata dia, waktu itu. Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Bawasda Djowo Semito Atmojo meminta Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra memeriksa Ketua PN Poerwanto. Itu berkait dengan dugaan pungutan liar yang dilakukan Poerwanto kepada bakal calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan bupati tahun lalu. Sekretaris Maks, Boyamin, mengemukakan untuk mempermudah pemeriksaan Menteri Kehakiman hendaknya mencopot Poerwanto lebih dahulu. ''Jika tidak dicopot lebih dahulu akan mempersulit pemeriksaan,'' kata anggota KP2KKN Jateng itu. Sebagai benteng terakhir dalam proses peradilan, kata dia, pengadilan negeri seharusnya diisi orang-orang yang kredibel serta punya watak dan moral yang baik. Maka jika ada hakim nakal, apalagi terbukti melakukan tindakan pungli, sangat pantas dicopot. Ketua KSM-KAS Sri Wiyono mengemukakan jika ada laporan dari masyarakat yang disertai data akurat, penegak hukum wajib menindaklanjuti. ''Menteri Kehakiman wajib menindaklanjuti laporan itu,'' kata dia.(G8-14g) |