
| Rabu, 3 September 2003 | Sala |
Kasus Korupsi Kades Manggis Direkayasa
KOTA- Sudah jatuh tertimpa tangga, demikian nasib mantan Kepala Desa Manggis, Boyolali, H Edy Santoso BA (42). Nasib sial seolah datang beruntun. Namanya tercemar karena tuduhan korupsi yang akhirnya tak terbukti. Uang jaminannya Rp 24 juta juga tak kembali. Karena itu, dia yang didampingi penasihat hukum M Taufiq SH dari Kantor Law Firm di Jl Rajiman 289, Solo berencana mengadukan jajaran Kejaksaan Negeri Boyolali ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta. "Kasus yang menimpa saya ini akan saya adukan ke Kejaksaan Agung dan MA. Saya ingin uang saya kembali. Saya kan sudah diputus bebas murni oleh MA, berarti hak-hak saya juga harus dipulihkan," kata Edy Santoso di kantor Taufiq, kemarin. Dia mengisahkan, tuduhan korupsi yang menyeretnya menjadi pesakitan berawal dari penjualan tanah kaplingan di desanya yang terjadi 1998. Waktu itu, dia masih menjabat Kepala Desa Manggis. Kasus itu mencuat 2000, yang puncaknya datang surat panggilan dari Kejaksaan Boyolali, 27 Juli 2000. "Begitu selesai diperiksa, saya langsung ditahan," kata dia yang tinggal di Miliran, Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Karena tidak ada bukti yang memberatkan, akhirnya dia dibebaskan. Putusan bebas murni dari MA tentang kasus korupsi itu keluar 29 Juli 2002. Namun, kondisi itu ternyata tidak diikuti dengan pengembalian uang Rp 24 juta yang pernah disita oleh Kejaksaan Negeri Boyolali, semasa dirinya menjadi pesakitan. "Sebenarnya, uang jaminan yang dikeluarkan Edy Rp 35 juta, tetapi yang Rp 11 juta sudah kembali. Sisanya, Rp 24 juta, sudah menguap entah ke mana. Yang jelas, itu tanggung jawab Kejaksaan Boyolali," kata Taufiq. Menurutnya, dari awal kasus ini memang penuh rekayasa. Pertama, sebelum in kracht (berkekuatan hukum tetap) Kajari Boyolali saat itu, Soedardji SH, memerintah jaksa penuntut umum (JPU) Puji Haryono SH menyita uang Rp 24 juta tersebut dari terdakwa Edy. Namun, pada hari dan tanggal yang sama uang tersebut sudah berpindah tangan kepada Kades Manggis, Mulyono (kades yang menggantikan Edy). Karena kejanggalan-kejanggalan itu, Edy lalu melaporkan kasusnya ke Polres Boyolali, 16 Juni 2003. Tanggal 27 Juni, jaksa Puji Harjono SH diperiksa penyidik Polri. Namun, setelah kasus ini diramaikan, tiba-tiba muncul surat tanda terima uang dari Kades Mulyono tertanggal 9 Juni 2003. "Yang menggelikan, surat perintah pengembalian barang bukti itu ditandatangani Kajari Yusuf Supardi SH, tertanggal 9 Juni 2002. Padahal, Yusuf dilantik sebagai Kajari baru pada 26 Juni 2003. Ini kan janggal," papar Taufiq. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali Yusuf Supardi SH mengaku, sudah mengetahui perkara itu. Permasalahannya terjadi sebelum dirinya menjabat Kajari Boyolali. "Meski demikian, kasus itu sudah saya laporkan ke Kejati Jateng," katanya. Soal nama dan tanda tangan pada surat perintah pengembalian barang bukti, dia mengatakan akan mempelajarinya. Sebab, berkas surat-surat itu belum dibaca. "Saya akan cek dulu. Saat itu, saya belum menjabat," tandasnya. (san,shj-83k) |