logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 3 September 2003 Berita Utama  
Line

Pemilu 2004

Mekanisme Electoral Threshold (2-Habis)

Penetapan Nomor Urut Partai Peserta Pemilu lewat Undian

JADWAL waktu pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta pemilu ditetapkan oleh KPU. Sementara itu, jadwal waktu verifikasi partai dilakukan oleh Departemen Kehakiman dan HAM.

Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan lewat undian oleh KPU dan dihadiri semua partai peserta pemilu. UU Nomor 2/1999 menyebutkan, hanya partai politik yang memiliki 2% kursi di DPR atau lebih dari 3% kursi di DPRD seluruh Indonesia secara otomatis memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam Pemilu 2004. Berdasarkan ketentuan itu, terdapat enam partai politik yang memenuhi persyaratan berdasarkan electoral threshold keikutsertaan partai dalam Pemilu, yaitu PDI-P, Golkar, PPP, PKB, PAN dan PBB. Dalam keadaan sekarang di mana terdapat 30 provinsi dan 410 kabupaten/kota, sebuah partai politik membutuhkan setidak-tidaknya 1.000 anggota terdaftar yang dibuktikan dengan kartu anggota (KTA).

Dengan qualification threshold, perolehan kursi akan sulit dilakukan pada perhitungan kursi pada level pemilihan, apakah itu di level provinsi atau kabupaten/kota. Hal ini terjadi karena perhitungan suara secara nasional sudah harus diselesaikan sebelum pengalokasian kursi dapat dilakukan.

Lebih rumit lagi, karena pendiskualifikasian partai yang tidak mencapai threshold perolehan kursi dapat menyebabkan lebih banyak kursi lowong yang harus diisi di sebuah provinsi dibandingkan dengan partai yang sisa suaranya mencakupi threshold.

Bila tidak ada ketentuan electoral threshold, kualifikasi perolehan kursi di DPR atau DPRD dalam UU Nomor 12/2003 tentang Pemilu, maka sistem pemilihan yang digunakan masih dapat memiliki fungsi effective threshold dalam praktiknya meski tidak secara eksplisit dicantumkan. Jika perhitungan sisa suara yang diterapkan adalah perhitungan sisa suara di daerah pemilihan, partai politik memiliki kemungkinan lebih tinggi untuk memperoleh wakil di setiap daerah pemilihan apabila perolehan suara di setiap daerah pemilihan melebihi separo bilangan pembagi pemilih (BPP).

Effective Threshold

Sebagai contoh, di daerah pemilihan yang dialokasikan untuk memilih delapan anggota DPR, BPP-nya 12,5% dari jumlah suara sah dan rata-rata effective threshold 6,25%. Untuk sebuah daerah pemilihan yang dialokasikan untuk memilih 80 anggota DPR, BPP-nya 1,25% dari jumlah suara sah, sehingga rata-rata effective threshold 0,625%.

Effective threshold akan memiliki dampak penting apabila pilihan yang ditetapkan adalah daerah pemilihan MMD (multi member district). Di sebuah distrik yang dialokasikan untuk memilih 4 kursi, sebuah partai lebih berkemungkinan memenangi sebuah kursi apabila perolehan suaranya minimal 10%.

Bahkan dengan sistem MMD yang dialokasikan untuk memilih sembilan kursi, sebuah partai lebih memiliki kemungkinan untuk memenangi sebuah kursi, apabila perolehan suaranya melebihi 5%. Partai yang perolehan suaranya kurang dari 5%, hanya akan memiliki kursi di DPR apabila mereka dapat mengonsentrasikan perolehan suara di suatu daerah pemilihan tertentu.

Daerah pemilihan tingkat provinsi, menurut pendapat NDI, juga menciptakan effective threshold namun lebih rendah. Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang memperoleh 82, 60, dan 68 kursi dalam Pemilu 1999. Effective threshold di ketiga provinsi itu adalah 0,61%, 083%, dan 0,74%. Karena itu, tidak mengherankan apabila partai yang perolehan suaranya kurang dari 1% secara nasional, dapat memperoleh kursi di ketiga provinsi tersebut.

Hasil Pemilu 1999 mencerminkan hal tersebut. Dengan menggunakan daerah pemilihan provinsi, 21 partai memperoleh kursi di DPR, 5 partai yang memperoleh lebih dari 2% suara memperoleh 416 dari 462 kursi yang dipilih melalui pemilu. Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan yang perolehan suaranya 1%-2% memperoleh 20 kursi di DPR. Empat belas partai politik yang perolehan suaranya kurang dari 1% bila digabungkan memperoleh 26 kursi, dan hanya enam di antaranya dari provinsi yang memiliki alokasi sembilan kursi atau kurang. Provinsi itu hanya akan menjadi satu MMD, sehingga hasil ini tidak ada bedanya, apakah daerah pemilihannya provinsi atau MMD. Sebagai perbandingan, simulasi daerah pemilihan MMD dengan DPR yang beranggotakan 550 angggota menunjukkan hanya 9 partai yang memperoleh kursi, dengan komposisi 540 kursi diperoleh oleh 5 partai besar dan 4 partai lain, yaitu PBB, PK, PDKB, dan PDR memperoleh keseluruhan 10 kursi.

Apabila daerah pemilihan provinsi yang dipilih, effective threshold akan dipengaruhi besarnya jumlah anggota DPR dan setiap provinsi akan memiliki alokasi kursi yang bertambah besar mengakibatkan effective threshold akan menurun. Dengan menggunakan daerah pemilihan MMD, jumlah anggota DPR yang bertambah besar tidak banyak memengaruhi. Apabila alokasi kursi tiap-tiap MMD tetap sama, suatu hal yang menyebabkan effective threshold di tiap-tiap MMD tetap sama. (Faisal Siagian, Biro Humas KPU-64j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA