
| Rabu, 3 September 2003 | Berita Utama |
Pemilu 2004''Alokasi Kursi Tak Akan Ditinjau Lagi''JAKARTA- Konsultasi KPU dengan Komisi II DPR perlu untuk meminta pertimbangan tentang penetapan daerah pemilihan yang akhir-akhir ini menjadi sorotan masyarakat. Anggota KPU Anas Urbaningrum mengemukakan hal itu di gedung KPU, Selasa (2/9), berkaitan dengan konsultasi lembaganya dengan DPR yang dijadwalkan hari ini. Pelaksana Meski demikian, ujar dia, gencarnya tuntutan partai, LSM, dan anggota masyarakat tentang alokasi kursi DPR untuk tiap provinsi yang dianggap kurang proporsional, kemungkinan tidak direspons. ''KPU tidak akan meninjau lagi penetapan alokasi kursi itu karena kami hanya pelaksana undang-undang.'' Dia mengatakan, jika ada anggota masyarakat dan partai berkeberatan atas keputusan KPU, sebaiknya menempuh cara legal dan tidak memaksakan kehendak dengan mengatasnamakan perorangan atau kelompok. Dia mengungkapkan, keputusan KPU tentang alokasi kursi DPR untuk tiap provinsi ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk dengan memperhatikan perimbangan yang wajar. Yang dimaksud dengan perimbangan wajar, ujar dia, adalah alokasi kursi provinsi dihitung berdasarkan tingkat kepadatan penduduk dengan kuota setiap kursi maksimal 425.000 untuk daerah yang tingkat kepadatan penduduknya tinggi dan kuota setiap kursi minimum 325.000 untuk daerah yang tingkat kepadatan penduduknya rendah. (bn-13j) |