logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 3 September 2003 Berita Utama  
Line

Pemilu 2004

Dibahas, Pengunduran Jadwal Verifikasi

  • Terkait Permintaan Depkeh HAM

JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerima surat dari Depkeh dan HAM yang meminta agar KPU memundurkan jadwal pendaftaran verifikasi parpol peserta Pemilu 2004.

''Kami sudah terima suratnya tadi pagi (Selasa-Red), dan akan secepatnya membahas. Nanti kami akan memberikan jawaban secara tertulis,'' kata Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti di Jakarta, Selasa (2/9).

Sebelumnya, Senin (1/9), tim verifikasi Depkeh meminta KPU agar KPU memundurkan jadwal pendaftaran parpol peserta pemilu. Permintaan tersebut disampaikan melalui tim verifikasi partai politik peserta Pemilu 2004.

Menurut rencana, KPU akan membuka pendaftaran partai mulai 9 Oktober 2003. Jadwal tersebut, menurut tim verifikasi Depkeh, sulit direalisasikan karena pengumuman verifikasi tahap ketiga baru akan dilakukan 13 Oktober.

Depkeh sendiri baru akan mengumumkan hasil verifikasi tahap III pada 13 Oktober. Karena itu, departemen itu minta agar KPU mengubah jadwal, minimal mundur seminggu.

Menanggapi hal ini, Ramlan mengungkapkan, Rabu siang ini pihaknya akan bertemu dengan Komisi II DPR untuk membahas segala persoalan berkaitan dengan pemilu.

''Kami akan mencari masukan. Yang pasti kami ingin segera menentukan masalah batas akhir pendaftaran verifikasi parpol peserta pemilu.''

Terkait dengan hal ini, sebelumnya, menurut dia, KPU belum mengambil keputusan untuk menyesuaikan deadline pendaftaran verifikasi parpol peserta pemilu pada 9 Oktober dengan rencana pengumuman hasil verifikasi tahap III Depkeh dan HAM pada 12 Oktober 2003.

Alasannya, saat itu lembaganya harus menunggu surat penyesuaian jadwal yang diusulkan Depkeh dan HAM.

''Agar pokja pendaftaran dan penelitian peserta pemilu KPU bisa membuka penyesuaian jadwal, Depkeh dan HAM seyogianya segera mengirim surat resmi tentang usulan tanggal baru tersebut. Kami akan pertimbangkan sampai sejauh mana efeknya dan apa langkah antisipasinya.''

Dikatakan, penundaan jadwal memiliki implikasi bagi jadwal rangkaian persiapan pemilu berikutnya. Sebab, mundurnya jadwal penerimaan pendaftaran parpol secara langsung akan akan menyebabkan waktu yang tersedia untuk melakukan penelitian administrasi dan fakta semakin sempit.

''Pengumuman peserta pemilu, penentuan nomor undian, dan pendaftaran daftar calon pun ikut mundur. Akhirnya kampanye dan hari H pemilu juha ikut mundur.''

Melihat perkembangan terakhir, dan belum adanya parpol yang lolos verifikasi tahap I dan II Depkeh dan HAM yang mendaftar, maka verifikasi di KPU harus dilaksanakan secara serentak.

Semula verifikasi akan dilaksanakan secara bertahap mengingat verifikasi di Depkeh dan HAM juga bertahap. Verifikasi secara serentak ini juga menghindari adanya perlakuan yang berbeda bagi parpol yang lolos verifikasi Depkeh dan HAM pada tahap I dan II dengan verifikasi tahap III.

''Tapi karena keterbatasan tenaga KPU kabupaten/ kota untuk melakukan verifikasi fakta di lapangan, PPK akan dilibatkan. Kebetulan PPK sudah terbentuk.''

Pada kesempatan tersebut, Ramlan menampik adanya tawaran untuk menggandeng LSM dan perguruan tinggi dalam melakukan verifikasi. Alasannya, hasil verifikasi akan lebih legitimated bila dilakukan KPU.

''Lagi pula kalau ada pihak luar kan artinya butuh anggaran lagi.''

Seperti diberitakan sebelumnya, deadline pendaftaran verifikasi parpol peserta pemilu yang ditetapkan KPU 9 Oktober sinkronnya dengan rencana pengumuman hasiul verifikasi tahap III pada 12 Oktober 2003 oleh Depkeh dan HAM.

Ketidaksinkronan ini bisa berisiko pada gagalnya partai politik peserta verifikasi Depkeh dan HAM pada tahap III untuk mengikuti verifikasi yang digelar KPU.

Hal itu terjadi akibat perbedaan penafsiran atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Parpol yang memberi waktu sembilan bulan bagi parpol untuk menyesuaikan diri dengan persyaratan yang ditetapkan UU untuk mengikuti pemilu.

Depkeh dan HAM menafsirkan waktu sembilan bulan jatuh pada 27 September 2003 ini, yang dihitung dari waktu pengesahan UU sebagai batas akhir melakukan verifikasi.

Tapi KPU menafsirkan tanggal tersebut sebagai hari terakhir Menkeh dan HAM mengumumkan hasil verifikasi tahap III. (bn-13)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA