logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 3 September 2003 Berita Utama  
Line

Dari Sekadar Sewa sampai Pondok Pesantren

SEBUTAN rumah kos, bisa jadi muncul dan populer karena untuk bisa menginap di rumah itu orang harus membayar kepada sang pemilik rumah. Istilah indekos, yang berarti bayar di tempat, dan itu sudah ada sejak 1960-an. Namun saat itu, keberadaan rumah kos lebih bersifat sosial, yaitu membantu menyediakan tempat untuk menginap bagi anak-anak sekolah, mahasiswa, dan pekerja dari luar daerah.

Dan itu sebenarnya sampai sekarang masih dilakukan, namun dalam perkembangannya fungsi sosial rumah kos lama-lama memudar. Banyak orang kemudian mendirikan rumah-rumah hanya untuk dijadikan tempat kos. Kenyataan itu biasanya terlihat di wilayah yang terdapat perguruan tinggi, seperti Tembalang, Pleburan, Bendan, Tlogosari, dan Sekaran.

Di Kecamatan Tembalang, misalnya, ratusan rumah kos terdapat di tiga kelurahan. 148 rumah kos berada di Kelurahan Tembalang, 69 di Kelurahan Bulusan, dan 4 di Kelurahan Sambiroto. Kelurahan Tembalang dan Bulusan, lokasinya relatif dekat dengan kampus Undip Tembalang. Sedangkan Kelurahan Sambiroto berdekatan dengan Akper.

Kecamatan lain yang memiliki banyak rumah kos adalah Semarang Selatan. Di-perkirakan rumah kos yang ada di kecamatan itu jumlahnya mencapai 5.000 buah. Beberapa perguruan tinggi, seperti Undip Imam Bardjo, USM, dan Universitas Muhammadiyah Semarang memang berada di wilayah kecamatan itu. Belum lagi pusat-pusat kegiatan masyarakat, seperti mal, perkantoran, industri, dan pertokoan.

Di Kelurahan Jrakah dan Ngalian tidak terhitung jumlah kos-kosan yang menampung mahasiswa IAIN Walisongo. Ada yang menjadikan rumah tempat tinggal sekaligus tempat kos, ada pula yang secara khusus membuka untuk kos. Ada pula yang membuatnya bagai pondok pesantren plus.

Rumah Kos

Rumah kos, selama masih berfungsi semestinya memang tidak akan banyak menimbulkan masalah. Namun bukan tidak mungkin, beberapa penghuni rumah-rumah itu menyalahgunakannya untuk tujuan lain yang kadang-kadang negatif.

Maka ketika Polisi menemukan bom di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sri Rejeki Semarang, Pemkot pun tanggap. Bisa saja para teroris bukan hanya bersembunyi di rumah kontrakan, tetapi juga di rumah kos. Pemerintah kota pun buru-buru meminta agar lurah, camat, dan tokoh masyarakat menyebarkan blanko pernyataan kepada warganya. Blanko itu isinya menyatakan bahwa di rumah yang ditinggali warga tidak tersimpan bahan peledak.

Saat itu para camat dan lurah langsung menjadikan warga yang tinggal di rumah kos sebagai sasaran pertama. Baru setelah itu warga yang tinggal di rumah kontrakan dan rumah milik pribadi. Namun kita kembali terhenyak ketika polisi juga menemukan adanya rumah kos yang sekaligus untuk ''nyambi'' tempat mesum.

Sebelum kabar itu mengemuka, memang ada beberapa rumah kos yang diduga menjadi tempat ''terminal'' wanita-wanita yang bisa ''dipakai''. Seringkali pelakunya mengaku sebagai mahasiswa. Munculnya kenyataan seperti itu, nampaknya Pemkot memang sudah saatnya melakukan pembinaan terhadap rumah-rumah kos.

Lurah Tembalang Munarno BA mengatakan, secara resmi pembinaan semacam itu belum pernah dilakukan. Namun demikian karena di wilayahnya terdapat banyak rumah kos, pihak kelurahan tidak tinggal diam. Upaya pembinaan sudah dilakukan, antara lain melalui pertemuan-pertemuan dengan pemilik rumah kos. Selain itu pada setiap pertemuan dengan pengurus RT dan RW, dia meminta pengurus RT dan RW selalu mengingatkan para pemilik rumah kos.

Hal serupa juga dikemukakan Camat Semarang Selatan Ednawan Haryono. Dia mengatakan, untuk memantau para penduduk pendatang, pihaknya menerapkan KTP sementara yang masa berlakunya 1 tahun. Namun untuk melakukan pengawasan terus-menerus terhadap rumah-rumah kos, aparat tentu juga tidak akan mampu. Upaya pembinaan paling tepat adalah melalui pemberdayaan masyarakat.

Masyarakat di tempat kos bisa selalu melakukan pengawasan. Warga bisa menyampaikan laporan pada lurah, camat, atau polisi jika menemukan indikasi terjadinya pelanggaran hukum maupun asusila di rumah kos di sekitar tempat tinggalnya. ''Kami akan siap menindaklanjuti laporan itu,'' kata dia.

Menurutnya, upaya pembinaan yang bisa dilakukan pemilik rumah kos adalah membuat penghuni merasa menjadi bagian dari keluarga. Cara seperti itu dapat menumbuhkan rasa ikut memiliki pada para penghuni.

Selain itu para penghuni rumah secara sukarela akan merasa ikut berkepentingan menjaga ketertiban di lingkungannya.

Bahkan berangsur-angsur para penghuni itu juga bisa diajak untuk mengikuti berbagai kegiatan warga di lingkungannya. ''Jika mereka bisa diajak untuk membaur dengan lingkungan, kesan eksklusif rumah kos bisa dihilangkan,'' kata Ednawan. (69)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA