logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 3 September 2003 Berita Utama  
Line

Laporan dari Moskwa (2-Habis)

Sukhoi Lebih Canggih dari F16 Buatan AS

KEHEBATAN pesawat tempur Sukhoi memang tak diragukan lagi. Karena itu, tidaklah berlebihan bila anggota Komisi I DPR-RI, Permadi, saat menyaksikan demo udara di langit Zhukovsky akhir Agustus lalu berucap, ''Indonesia tidak akan rugi memiliki pesawat tempur Sukhoi yang notabene lebih canggih dari pesawat tempur F5 Tiger atau F16 buatan Amerika Serikat.''

Hal ini mengingat, pesawat secanggih Sukhoi memang sangat dibutuhkan untuk mem-back up pertahanan dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Apalagi, sebagian pesawat tempur F5 dan F16 yang dimiliki Indonesia tidak bisa dipakai karena rusak akibat embargo AS. Karena itu, Indonesia perlu dan harus mengganti dengan pesawat tempur lain termasuk Sukhoi dari Rusia.

Perlu diketahui, empat pesawat jet tempur Sukhoi (dua Su 27 dan dua Su 30 Mk) yang dibeli Indonesia dari Rusia senilai hampir 200 juta dolar AS itu dikenal sebagai pesawat jenis air superiority (keunggulan udara). Pesawat ini berkemampuan seimbang antara air-to-air dan air-to-ground apabila sudah di-upgrade dan dual role atau peran ganda-tempur dan pengebom bagi Su 30.

Peran lain yang diemban Su 30 adalah ground attack. Karena peranannya, jet tempur Sukhoi Su 30 Mk dilengkapi dengan sistem pengisian bahan bakar di udara (air refueling). Pada dasarnya, jet tempur Su 27 pun mampu terbang dari Moskwa-Paris tanpa refueling di udara.

Ini pula yang membuat pengamat Barat kagum terhadap jet tempur tersebut. Hal itu berkat pesawat Sukhoi dirancang untuk memuat 22.000 pon bahan bakar pada sayap yang menyatu dengan badannya. Sewaktu pemunculan perdana Su 27 Flanker di Paris, pesawat Pugachev itu masih kelebihan bahan bakar.

Sayang, pembelian Sukhoi yang dilakukan dengan cara imbal dagang (counter trade) ini tidak semulus sebagaimana yang diharapkan. Pasalnya, masih ada ganjalan dari Komisi I DPR, khususnya Panitia Kerja (Panja) DPR. Dengan berbagai alasan dan dalih seperti salah prosedur dan melanggar undang-undang, panja berusaha untuk tetap mempermasalahkan pembelian pesawat tersebut.

Padahal, Rusia sebagai penjual, telah berusaha keras agar imbal dagang ini berjalan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua kepala negara (Presiden Rusia Vladinir Putin dan Presiden Megawati Soekarnoputri) saat melawat ke Rusia, April lalu.

Bahkan Putin, seperti yang dikutip Dirjen Rosoboronexport, Alexander Mikheev, meminta agar lembaga itu segera mengirim Sukhoi ke Indonesia. ''Dalam imbal dagang ini, Presiden ikut campur tangan secara langsung,'' ungkap Mikheev kepada Ketua Delegasi Indonesia Widjanarko Puspoyo di arena air show.

Kesepakatan

Perintah Putin tersebut, tentunya sesuai dengan kesepakatan yang dibuat kedua kepala negara. Putin, ujar Mikheev, secara terus-menerus mengontrol proses imbal dagang dengan Indonesia tersebut.

''Presiden juga memerintah kami agar pengiriman Sukhoi bisa dilakukan lebih cepat, sehingga pesawat itu bisa dipakai oleh TNI AU saat memperingati HUT TNI.''

Pesawat tempur yang dibeli Indonesia, menurut Bagian Counter Trade Rosoboronexport, Valimov, adalah tipe standar sebagaimana dibeli Malaysia. Bedanya, Malaysia membeli dalam jumlah besar (18 pesawat Su 30 Mk) senilai 900 juta dolar cash, sedangkan Indonesia 4 pesawat (2 Su 27 dan 2 Su 30 Mk) dengan imbal dagang.

Harganya pun, jelas Valimov, jauh berbeda. Jika Malaysia, per unit dihargai 50 juta dolar AS, sedangkan Indonesia ''hanya'' 32 juta dolar AS. Meski harganya jauh lebih murah, dijamin tidak ada komisi apalagi mark up. ''Tidak ada itu komisi, karena pembayarannya melalui imbal dagang,'' katanya.

Apalagi, pembelian Sukhoi oleh Indonesia dilakukan atas dasar kesepakatan dua kepala negara. ''Harga murah yang kami berikan kepada Indonesia, karena pemerintah kami (Rusia) tahu, Indonesia sedang mengalami kesulitan dana.''

Dia mengungkapkan, harga Sukhoi yang dibeli bisa lebih miring karena kelihaian tim negosiator Indonesia dalam menawar. ''Delegasi Indonesia yang dipimpin Bapak Widjanarko Puspoyo (Dirut Perum Bulog-Red) menawar dolar demi dolar dalam waktu yang relatif panjang dan melelahkan.''

Melihat kesungguhan pihak Rusia dalam melakukan imbal dagang tersebut, sangat disayangkan bila Panja Sukhoi DPR tetap bersikeras dengan berbagai alasan dan dalih tetap mempermasalahkan pembelian pesawat itu. Bahkan, Wakil Ketua Panja Sukhoi DPR Effendy Choirie bersikukuh agar DPR menjatuhkan sanksi anggaran kepada pemerintah, bila pembelian empat pesawat tempur itu tetap dilanjutkan.

Tampaknya sebagian anggota Panja Sukhoi tidak mau mendengar pendapat orang lain dalam kasus ini. Terbukt i, mereka tidak lagi mau mendengar penjelasan dan kritik seperti yang dilemparkan Sekjen Presidium Partai Nasional Marhaenis (PNM) Edwin Henawan Soekowati.

Pada kesempatan itu Edwin mengatakan, Panja Sukhoi sudah terjebak pada urusan-urusan receh atau sesuatu yang tidak prinsip. Mereka telah kehilangan arah dan kepribadian, sehingga terpaksa cari popularitas dengan mengungkap hal yang tidak perlu.

''Apakah pembelian pesawat Sukhoi itu merugikan negara secara langsung atau tidak? Tinjauannya bukan hanya dari segi finansial melainkan dari sisi keamanan. Kenapa panja begitu gencar mempersoalkan masalah itu? Kita lihat, panja hanya reseh untuk hal-hal yang tidak prinsip,'' tegasnya.

Meski ada kritik yang pedas itu, Effendy tetap bersikukuh untuk memberikan sanksi anggaran kepada pemerintah. Bahkan pernah mengusulkan kepada Ketua DPR Akbar Tandjung agar segera mengundang pimpinan fraksi-fraksi DPR untuk menggelar rapat paripurna DPR khusus dengan agenda memanggil presiden agar memberikan penjelasan langsung soal pembelian Sukhoi.

Jika Panja Sukhoi masih mempersoalkan anggaran, memang tampak lucu. Bukankah anggota Panitia Anggaran DPR HM Aly Yahya menekankan, yang menyangkut pembelian Sukhoi, prosedural yang dilakukan pemerintah khususnya pembeli yang dibebankan kepada Bulog, tidak ada hal-hal yang menyimpang.

Dalam arti, apa yang dilakukan oleh Bulog sudah sesuai dengan jalur dan prosedur.

Bahwa kemudian Bulog membayar uang muka pembelian Sukhoi, itu sesuai dengan tingkat-tingkat resmi yang dikeluarkan oleh departemen terkait, dalam hal ini Panglima TNI dan Deperindag. Jika pengeluaran itu harus dimasukkan ke dalam angka-angka APBN, itu memang suatu keharusan.

Khusus yang menyangkut pembelian Sukhoi, dia melihat prosedural yang dilakukan oleh pemerintah khususnya pembeli yang dibebankan kepada Bulog, tidak ada hal-hal yang menyimpang. Dalam arti, apa yang dilakukan oleh Bulog sudah sesuai dengan jalur.

Sementara itu, dalam APBN 2003 masih ada dana cadangan Rp 8,5 triliun. Dana cadangan tersebut bisa untuk kebutuhan mendesak, di samping bencana alam atau hal-hal lain yang memang sangat dibutuhkan khususnya dalam rangka pertahanan negara.

Pesawat tempur Sukhoi, ujar Aly, sangat dibutuhkan oleh TNI AU untuk mem-back up kegiatan TNI AD dan Polri dalam rangka mempertahankan keutuhan NKRI. Anggarannya pun melalui APBN 2002, yaitu Rp 1,3 triliun.

Khusus untuk APBN 2003 sekarang, TNI khususnya AU juga membutuhkan dana pembelian Sukhoi. Dia mengharapkan, dana pembelian Sukhoi itu bisa masuk ke dalam APBN Tambahan. Dengan demikian, apa pun yang dilakukan Bulog merupakan langkah penyelamatan.

Tegasnya, apa yang dilakukan Bulog dengan membayar uang muka pembelian Sukhoi ini merupakan langkah penyelamatan ketika negara ini membutuhkan sesuatu yang sangat mendesak. Sementara itu, dananya belum teralokasikan dalam APBN 2003. Namun karena ada dana cadangan, pengeluaran itu bisa dimasukkan ke dalam APBN tambahan.

Jadi, segala sesuatu yang menyangkut pembelian Sukhoi sudah transparan. Tidak ada mark up, komisi atau pelanggaran prosedur. Bahkan, Panglima TNI pun sudah membeberkan, pembelian pesawat itu tidak menyalahi prosedur. Yang menjadi pertanyaan, kenapa Panja Sukhoi tetap bersikukuh mempersoalkan pembelian pesawat itu. Ada apa dengan Panja Sukhoi? (Eko Suksmantri-13j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA