
| Rabu, 3 September 2003 | Berita Utama |
Ba'asyir: Ini Vonis Zalim
JAKARTA- Ustad Abu Bakar Ba'asyir divonis hukuman penjara empat tahun. Setelah melalui persidangan delapan jam (10.00-18.00), majelis hakim yang diketuai H Mohammad Shaleh SH MH menyatakan terdakwa Abu Bakar alias Abu Bakar Ba'asyir bin Abu Ba'asyir alias Abdus Samad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa turut serta melakukan tindak pidana makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, membuat surat palsu, dan masuk-keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat imigrasi. Majelis hakim tersebut beranggotakan H Andi Samsan Nganro SH, Ny Hj Roekmini SH, H Mohammad Damim Soenusi SH MH, dan Drs Panusunan Harahap SH. ''Terhadap terdakwa, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara empat tahun dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan. Dan, memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan. Menghukum pula terdakwa untuk membayar biaya perkara ini Rp 7.500,'' kata Mohammad Saleh yang disambut teriakan "huuu ..." dari pendukung Ba'asyir yang memenuhi jalan di luar Aula Serbaguna Gedung Badan Meteorologi dan Geofisika Kemayoran, kemarin. Naik Banding Seusai membacakan putusan tersebut, M Shaleh memberikan kesempatan terhadap Ba'asyir untuk berpikir sebelum menyatakan banding atau menerima putusan itu. Koordinator Tim Pembela Abu Bakar Ba'asyir (TPABB) Dr Adnan Buyung Nasution SH, kemudian meminta waktu beberapa menit untuk berkonsultasi dengan kliennya itu. Tiga menit kemudian, Ba'syir bergerak menuju ke mikrofon untuk menyebutkan langkah hukum yang akan diambilnya. "Bismillahirrahmanirrahim. Majelis hakim, saya meyakini bahwa keputusan ini dalam hukum agama adalah zalim. Saya punya bukti dan alasannya. Saya memperjuangkan syariat Islam lalu dituduh makar. Karena itu, saya tidak bisa terima dan haram hukumnya menerima. Saya menyatakan naik banding,'' ungkap Ba'asyir yang langsung disambut takbir pendukungnya di dalam dan di luar ruang sidang. Selanjutnya, Ba'asyir meminta kepada semua pendukungnya untuk bubar dengan tertib, jangan membuat keributan apa pun. ''Boleh takbir, tapi tetap tertib. Hati-hati provokator dari Amerika,'' ujar pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo tersebut. Sementara itu, pada bagian lain pertimbangan hukum majelis hakim disebutkan, hal-hal yang memberatkan Ba'asyir adalah pernah dihukum. Adapun hal-hal yang meringankan adalah telah berusia lanjut, yaitu 65 tahun, serta selama persidangan bersikap sopan dan kooperatif. Majelis hakim mengemukakan, pemidanaan terhadap Ba'asyir tersebut bukan bermaksud untuk balas dendam, melainkan sebagai upaya pendidikan dan pengayoman agar terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya pada kemudian hari. Di lain pihak, agar orang lain tidak mencontoh perbuatan yang sama. Tak Terbukti Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan Ba'asyir yang Amirul Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) tidak terbukti sebagai Amir Jamaah Islamiyah (JI). Majelis menilai, bukti-bukti pengangkatan Ba'asyir sebagai Amir JI tidak pernah terungkap dalam persidangan. Semua saksi yang dihadapkan tidak pernah melihat langsung peristiwa pelantikan Ba'asyir. Mereka hanya tahu dari pernyataan Hambali dan perasaan semata, karena Ba'asyir terlihat akrab dengan Abdullah Sungkar yang menjabat sebagai Amir JI. Ba'asyir juga tidak terbukti sebagai dalang dari rencana pembunuhan terhadap Wapres (saat itu-Red) Megawati Soekarnoputri. Keterangan saksi-saksi yang dihadapkan ke persidangan tidak mendukung kebenaran hal itu. Rencana pembunuhan terhadap Mega tersebut hanya dikatakan Faiz Abu Bakar Bafana melalui teleconference. Oleh majelis hakim, kedua tuduhan itu dikesampingkan. Dengan demikian, Ba'asyir harus dibebaskan dari dakwaan primer. Begitu juga dengan dakwaan bahwa Ba'asyir terlibat atau merestui aksi teror bom di beberapa tempat di Indonesia (Pekanbaru, Batam, Jakarta, Mojokerto, Bali) juga sama sekali tidak terbukti. Adapun dakwaan kesatu subsider, jelas majelis hakim, Ba'asyir dianggap turut serta dalam rencana makar. Ba'asyir terbukti menyetujui pengiriman sekelompok orang ke Afghanistan, Filipina Selatan, dan Ambon. Berdasarkan keterangan para saksi, Ba'asyir mengetahui dan menyetujui pelatihan militer bagi JI di bawah pimpinan Abdullah Sungkar. Ba'asyir juga terbukti telah memberikan dakwah kepada anggota JI untuk membangkitkan semangat jihad. Fakta lainnya, Ba'asyir pergi meninggalkan Indonesia (1985) ke Malaysia bersama Sungkar, begitu juga ketika kembali ke Tanah Air (1999) juga bersama Sungkar. Dengan demikian, ada keterkaitan antarkeduanya. Walau begitu, majelis hakim mengakui adanya perbedaan antara Abdullah Sungkar dan Ba'asyir. Perbedaan itu, Ba'asyir lebih mementingkan substansi syariat Islam daripada nama atau bentuk negara Islam, sedangkan Abdullah Sungkar mementingkan bentuk formal negara Islam. Majelis juga tidak melihat upaya Ba'asyir untuk menanggalkan status WNI-nya, walaupun 14 tahun di Malaysia tidak pernah melapor ke KBRI. Alasan keinginan Ba'asyir lari ke luar negeri untuk menghindari jeratan hukum yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada masa pemerintahan Orde Baru bisa diterima. Karena itu, secara yuridis Abu Bakar Ba'asyir masih berstatus sebagai warga negara Indonesia. Aneh Namun, Ba'asyir terjerat surat pernyataan bahwa dirinya tidak pernah pindah saat akan membuat KTP baru. Sebab, faktanya dia sudah meninggalkan rumahnya sejak 1985 dan bermukim 14 tahun di Malaysia. Karena itu, Ba'asyir terbukti membuat surat keterangan palsu. Seusai sidang, Adnan Buyung kepada wartawan mengaku merasa aneh bila kliennya dinyatakan turut serta dalam tindakan makar. Buyung menegaskan, kliennya tidak pernah ingin mengubah NKRI ini menjadi negara Islam. Namun, hanya berupaya memasukkan unsur-unsur syariat Islam dalam tatanan kenegaraan. ''Klien saya hanya berupaya nilai-nilai yang sesuai dengan syariat Islam dapat diakomodasi pemerintah. Ini berkaitan dengan mayoritas penduduk Indonesia yang muslim. Namun sama sekali tidak ingin merubah NKRI,'' tuturnya. Buyung menilai, putusan yang dibuat majelis hakim sangat bertolak belakang dengan pengakuan majelis hakim dalam persidangan tadi. Dia menyebutkan, hakim mengakui adanya perbedaan Amir JI Abdullah Sungkar dengan Ba'asyir. Karena itu, Adnan meminta agar pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan dari awal kembali. Dan, dia berharap agar dalam persidangan tingkat banding nantinya tidak mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Mohammad Saleh. Wakil Koordinator TPABB Mahendradata SH MSc menilai, langkah kliennya untuk banding adalah tepat. Dia mengemukakan, divonis satu hari pun Ba'asyir harus banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak menguatkan keikutsertaan Ba'asyir dalam tuduhan makar itu. Sementara itu istri Ba'asyir, Aisyah Baradja, seusai sidang tidak mau berkomentar apa-apa. Dia bersama anaknya menuju ke masjid yang tidak jauh dari lokasi persidangan dengan pengawalan pendukung Ba'asyir. Downer Kecewa Menlu Australia Alexander Downer, kemarin, tidak kuasa menahan kecewa atas hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Abu Bakar Ba'asyir. Hukuman yang diterima Ba'asyir itu lebih kecil dari tuntutan jaksa, 15 tahun, dalam kasus yang dipandang oleh negara-negara lain sebagai ujian atas kemauan Pemerintah Indonesia untuk menindak keras kaum militan. ''Kami menyambut baik keputusan itu. Namun, saya kira ada kontroversi tentang ringannya hukuman tersebut. Kami semula mengira dia bakal dihukum 10 atau 12 tahun,'' papar Downer kepada para wartawan di Melbourne. ''Saya kira, kenyataan dia divonis telah menunjukkan pesan bahwa Indonesia semakin bersungguh-sungguh dalam menangani isu terorisme dan ancaman luas terhadap keamanan negara mereka.'' Sekalipun pengadilan menyatakan tidak ada cukup bukti untuk menunjukkan Ba'asyir memimpin jaringan JI yang disebut-sebut sebagai pelaku serangan-serangan bom di Asia Tenggara, Downer meyakini, ustad itu merupakan pemimpin spiritual kelompok JI. Ba'asyir yang menolak semua dakwaan terhadapnya, dan sebelumnya menuding para jaksa sebagai antek-antek musuh Islam, akan mengajukan banding dan mengimbau para pendukungnya agar tetap tenang. Para pejabat menghubungkan JI dengan jaringan Al Qaedah yang dipimpin Usamah bin Ladin, kelompok yang disebut-sebut oleh Washington sebagai pelaku serangan kamikaze 11 September 2001 di Amerika Serikat. Para penyidik juga mengaitkan JI dengan serangan bom Bali pada Oktober lalu yang menewaskan 202 orang - termasuk 88 warga Australia - dan aksi bom mobil di Hotel JW Marriott Jakarta yang menewaskan 12 orang, 5 Agustus lalu. Ba'asyir membantah keberadaan JI dan mengatakan dia tidak tahu apa pun tentang serangan bom di Bali. Dia tidak didakwa melakukan kejahatan yang berkaitan dengan pengeboman-pengeboman tersebut.(F4,rtr-ben-30j) Tiga Kesalahan Menurut Hakim- Turut serta melakukan tindak pidana makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah. - Membuat surat palsu. - Masuk-keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat imigrasi. | |||||