
| Rabu, 3 September 2003 | Semarang & sekitarnya |
Hari Ini Diambil SumpahnyaKepala Seksi Jadi Direktur Utama PDAMBALAI KOTA - Direksi PDAM hasil seleksi yang dilakukan Pemerintah Kota akhirnya diumumkan, Selasa (2/9). Namun, hanya seleksi direktur utama (dirut) yang berhasil menelorkan nama. Adapun peserta seleksi direktur teknik tidak ada yang layak. Lalu, peserta seleksi direktur umum pada tahap penjaringan sebelumnya sudah diputuskan tidak ada yang lulus satu pun. Menurut rencana, hari ini pukul 11.00, dirut yang baru, yakni masa jabatan 2003-2007 akan diambil sumpahnya di kantor PDAM Jl Kelud Raya. Hasil tes itu cukup mengejutkan. Sebab, yang dinyatakan lulus seleksi menjadi dirut adalah Ir R Agus Sutyoso MSi. Dia selama ini menjabat Kasi Pengelolaan Sumber Daya Air dan Irigasi Subdin Pengairan DPU Kota. PNS muda itu berhasil menyisihkan sejumlah seniornya, yaitu antara lain Drs Pandu Susilo (mantan Dirut PDAM), Drs H MS Soedarsono BBA MM (Plt Dirum PDAM), dan Ir Syamsul Qomar, staf ahli PDAM di Kota Tengerang. Sementara itu, peserta seleksi direktur teknik tak satu pun yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat. Dari empat nama terakhir yang ikut seleksi tahap akhir calon direktur teknik, yakni Ir Suryadi MT, Ir Bambang Nolo Kresno, Ir Syaiful Anam, dan Ir Amin Pramono, tak satu pun yang dianggap memenuhi syarat. Bambang Nolo Kresno, Syaiful Anam, dan Amin Pramono merupakan karyawan yang memiliki jabatan di PDAM Kota Semarang. Bahkan, Amin Pramono masih dipercaya menjadi Plt Direktur Teknik PDAM Kota Semarang. Adapun Suryadi adalah pegawai di Kanwil Depkimpraswil Provinsi Jateng. Penegasan Agus Sutyoso lulus sebagai Dirut PDAM dan tak satu pun calon direktur teknik yang memenuhi syarat dinyatakan dalam Surat Keputusan Wali Kota No 821.2/78/Rhs tanggal 2 September 2003 perihal Pengumuman Hasil Ujian Brainware Individual Assesment dan IQ Test Calon Direksi PDAM Kota. Status PNS Terkait dengan status Agus Sutyoso yang PNS, Kepala Kantor Infokom Drs Masrohan Bahri mengatakan, ada kepmendagri yang mengatur bahwa PNS yang menduduki jabatan di BUMD melepaskan jabatan negerinya. Gaji dan hak naik pangkat yang bersangkutan tetap. Hanya, uangnya disetorkan ke kas daerah dan selanjutnya digunakan sebagai gaji PNS yang di BUMD tersebut. Terkait dengan tidak adanya satu pun calon direktur teknik dan direktur umum yang lulus, kata dia, tidak masalah. Sesuai dengan pernyataan Wali Kota H Sukawi Sutarip SH, selanjutnya akan dilakukan seleksi lagi. Namun, yang pernah mendaftar dan tidak lulus, logikanya tidak perlu mendaftar lagi. Secara terpisah, Agus Sutyoso menyatakan, pihaknya akan berkonsultasi dulu dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait status PNS-nya. Sebab, ada aturan bagi PNS terkait jabatan di PDAM tersebut. (G7-45e) |