logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 3 September 2003 Semarang & sekitarnya  
Line

Warga Karowelang Kulon dan Margorejo Damai

  • Pembuat Onar Akan Didenda Rp 10 Juta

KENDAL- Alunan lembut langgam Jawa menyentuh kalbu. Tembang itu seolah menjadi saksi ketika wakil masyarakat Desa Margorejo dan Karowelang Kulon membuka lembaran baru. Di sebuah rumah makan di Weleri, perangkat desa dan 14 tokoh masyarakat kedua desa di Kecamatan Cepiring, Kendal, itu Selasa (2/9) sepakat berdamai.

Di atas kertas bermeterai, mereka membubuhkan tanda tangan sebagai bukti keseriusan itu. Masyarakat kedua desa pesisir Laut Jawa itu membuka lembaran baru, setelah seminggu bertikai. Saat itu puluhan pemuda Margorejo ngluruk dan merusak belasan rumah serta menganiaya dua warga Karowelang Kulon.

Damai itu indah. Itulah yang dirasakan wakil warga kedua desa. Mereka bagai sanak kerabat yang lama tak bertemu. Mereka berjabat tangan dan berpelukan, setelah saling mengoreksi kekhilafan masing-masing dan sepakat memperbakiki diri.

Perdamaian itu dijembatani Muspika Cepiring dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Setda Kendal. Kepala Desa Margorejo M Asrori dan Kepala Desa Karowelang Kulon Djaelani mewakili warga masing-masing menyetujui islah, tanpa mengesampingkan proses hukum bagi warga yang terbukti bersalah terlibat penganiayan dan perusakan.

Denda Rp 10 juta

Bahkan bila di kemudian hari diketahui ada warga kedua desa berbuat onar (memukul atau menganiaya) akan didenda Rp 10 juta/orang. Sebagai wujud kebersamaan, warga sepakat memperbaiki rumah di Karowelang Kulon yang rusak akibat diserang pemuda Margorejo.

Kesepakatan itu ditulis di atas surat bermeterai dan ditandatangani kedua kepala desa dan sejumlah tokoh masyarakat kedua desa. Camat Cepiring Heru Poernomo, Danramil Lettu Hino, Kapolsek AKP Suradi, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Drs Supardjan membubuhkan tanda tangan sebagai saksi. Rumusan kesepakatan akan disosialisakan kepada warga.

''Agar warga menjaga komitmen membangun persahabatan, pemberlakukan denda Rp 10 juta kepada siapa pun yang memulai berbuat onar perlu diterapkan. Semua hasil kesepakatan ini akan kami sosialisasikan. Warga sudah jenuh dan merasa tidak nyaman karena sering terjadi keributan,'' kata Ketua BPD Margorejo, Pujiono Jamal.

Sebelumnya diberitakan, gara-gara sepeda motor yang dikendarai tiga pemuda Margorejo disita warga Karowelang Kulon, puluhan pemuda Margorejo mengamuk, merusak 17 rumah, dan menganiaya dua warga desa itu. Sepeda motor itu disita karena tiga pengendaranya menabrak seorang anak di bawah lima tahun, anak warga Karowelang. (G15-63g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA