
| Rabu, 3 September 2003 | Semarang & sekitarnya |
Tanpa Tindakan, Aturan Tak Ada ArtinyaBALAI KOTA- Kritikan Prof Ir Eko Budihardjo bahwa aturan pedagang kaki lima (PKL) ibarat ''macan ompong'' mendapat tanggapan anggota Komisi A DPRD Kota Semarang H Idris Imron. Dia sependapat dengan kritik Rektor Undip tersebut. Menurutnya, peraturan jangan hanya dipajang seperti patung, tetapi harus dilaksanakan. Kalau aturannya tidak boleh ada bangunan liar di tanggul atau bantaran sungai, di lokasi itu sejak awal harus bersih. Kalau setiap bangunan yang muncul didiamkan saja, setelah menjadi banyak akan menjadi persoalan yang rumit. Dia menilai kritik itu sangat realistis dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Jika sejak awal peraturan sudah ditegakkan, tidak akan ada bangunan-bangunan permanen dan semipermanen di bantaran Banjirkanal Barat, termasuk untuk PKL. Idris mengatakan, DPRD selaku salah satu pembuat peraturan sudah melaksanakan kewajibannya. Berbagai peraturan daerah sudah dihasilkan. Selanjutnya tinggal pemerintah yang harus melaksanakannya. Peraturan yang paling baik sekalipun, jika tidak dilaksanakan akan percuma. Hal itu pula yang terjadi pada berbagai kasus menyangkut PKL, termasuk di Banjirkanal Barat. Karena itu dia mengingatkan, yang harus segera dilakukan Pemerintah Kota adalah menegakkan hukum. Namun, di sisi lain diperlukan pemberdayaan masyarakat agar mereka menghormati hukum dan tidak hanya takut kepada petugas. Selain itu, masyarakat perlu diberi penjelasan tentang hukum. Saat ini banyak pelanggaran akibat masyarakat tidak memahami aturan. Ada anggapan, setelah sebuah peraturan diundangkan masyarakat dianggap tahu. Anggapan tersebut keliru. Masyarakat tidak akan tahu jika aturan itu tidak disosialisasikan. Menurutnya, hal semacam itulah yang hingga kini jarang dilakukan oleh pemerintah. Karena itu, dia meminta sebaiknya eksekutif memberikan porsi dana lebih besar untuk sosialisasi peraturan ketimbang untuk membuat peraturan tersebut. (G6-63k) |