
| Rabu, 3 September 2003 | Semarang & sekitarnya |
Dishub Tak Berwenang Jelaskan Parkir VIPSEMARANG-Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Jateng tidak memiliki wewenang untuk menjelaskan masalah pembuatan parkir VIP di Bandara A Yani Semarang. Tentu sangat keliru apabila DPRD Jateng memanggil Dishub berkaitan dengan pembuatan parkir tersebut. ''Ruang publik di sekitar bandara termasuk parkir kendaraan, bukan tanggung jawab Dishub. Area yang menjadi wewenang dinas mulai dari pass keamanan hingga landasan pacu,'' tutur Kepala Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Jateng Ir Abdul Rochim, Selasa (2/9). Menurut dia, persoalan parkir kendaraan di Bandara A Yani menjadi tanggung jawab sepenuhnya Perum Angkasa Pura I. ''Jadi, jika Dewan ingin memanggil Dishub untuk dimintai keterangan mengenai persoalan parkir VIP, hal itu salah alamat dan sangat keliru,'' jelasnya. Rochim mengungkapkan, segala sesuatu berkaitan dengan pemungutan retribusi di bandara, setidaknya harus melalui persetujuan Direksi Perum Angkasa Pura. Di samping itu, harus sesuai dengan perda yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Semarang. Tahap Sosialisasi Pelaksanan Harian Perum Angkasa Pura I Cabang Bandara A Yani Nyoman Sukaja mengungkapkan, pihaknya bersedia melakukan klarifikasi berkaitan dengan pembuatan parkir VIP yang masih dalam taraf sosialisasi. ''Agar permasalahan ini tidak berkelanjutan, pihak Bandara A Yani sangat senang dapat duduk bersama dengan DPRD Jateng mencari penyelesaian,'' ujarnya. Menurutnya, ada cara yang lebih baik untuk menyelesaikan permasalahan parkir VIP. Lagi pula penerapan parkir di bandara tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Nyoman menambahkan, pembuatan parkir VIP itu sebagai bentuk pelayanan kepada pengguna jasa penerbangan. Karena itu, para pengguna jasa yang berhak menilai fungsional atau tidaknya penerapan parkir tersebut. ''Dalam masa sosialisasi ini kami belum menarik serupiah pun per kendaraan yang menggunakan parkir VIP. Kami sebagai pengelola bandara masih menunggu keputusan Direksi Perum Angkasa Pura. Sebab, semua jumlah rupiah dan bentuk retribusi yang diberlakukan di areal bandara harus melalui persetujuan direksi,'' paparnya. (H2-63k) |