
| Rabu, 3 September 2003 | Ekonomi |
Pemerintah Tak Akan Beri Insentif Tax HolidayJAKARTA- Menteri Keuangan Boediono menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan insentif investasi berupa tax holiday pada 2003 ini ataupun 2004 karena berbagai pertimbangan. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan dalam rapat kerja dengan Panitia Anggaran DPR di Jakarta, Selasa (2/9), dengan agenda jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPR mengenai RAPBN 2004. Beberapa pertimbangan itu, antara lain perlunya kriteria yang jelas dalam pemberian fasilitas tax holiday mengingat pemberian fasilitas tersebut harus memperhatikan prinsip keadilan bagi para pengusaha yang telah berinvestasi. Pertimbangan lain, adanya ketentuan tax sparing rules, yaitu aturan tax holiday hanya dapat dinikmati oleh investor bila penghasilan yang dibebaskan dari pihak di Indonesia juga tidak dipajaki di negara domisilinya. "Diskriminasi akan terjadi atas investor yang datang dari negara yang mempunyai tax sparing rules dengan non-tax sparing rules. Karena fasilitas ini hanya menguntungkan investor dari negara yang mempunyai tax sparing rules dengan Indonesia, sehingga negara kita akan menghadapi kompetisi pajak yang tidak sehat," jelas Menkeu. Diperhitungkan Selain itu, bila tax holiday diterapkan maka dari segi penerimaan negara di sektor pajak, harus diperhitungkan dampak jangka pendeknya terhadap anggaran sebagai akibat dari penurunan basis pajak yang terjadi, termasuk skenario sumber pengganti penerimaan pajak yang hilang. Pertimbangan lainnya adalah pemberian fasilitas tax holiday harus diatur dalam UU tentang Pajak Penghasilan (PPh), dan sepanjang fasilitas tax holiday tidak diatur dalam UU tersebut, Dirjen Pajak tidak dapat memberikan fasilitas tax holiday. Menkeu menjelaskan, saat ini sebenarnya telah tersedia insentif perpajakan untuk menarik investor baru seperti diatur dalam Pasal 31 A ayat (1) UU Nomor 17/2000 tentang PPh yang menyebutkan, wajib pajak yang menanamkan modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas perpajakan. Ada empat bentuk fasilitas perpajakan berdasarkan aturan itu, yakni pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman modal yang dilakukan (investment allowance), penyusutan dan amortisasi dipercepat (accelerated depreciation). Fasilitas lain berupa kompensasi kerugian yang lebih lama dari kompensasi kerugian pada umumnya, namun tidak lebih dari 10 tahun dan pengenaan PPh atas deviden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UU PPh sebesar 10%, kecuali bila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.(ant-82j) |