
| Rabu, 3 September 2003 | Jawa Tengah - Pantura |
Pemasangan Bendera Parpol Perlu DitertibkanKAJEN-Pemasangan bendera dan atribut parpol yang kian marak menurut beberapa pihak perlu ditertibkan. Pasalnya, pemasangan bendera dan atribut parpol selama ini dinilai semrawut sehingga mengganggu keindahan. Beberapa warga yang ditemui wartawan mengaku prihatin terhadap pemasangan bendera dan atribut parpol yang dinilai tidak teratur. "Pemasangan bendera parpol berkesan tidak teratur sehingga merusak pemandangan,'' ujar Rusito (30) warga Wiradesa. Dia mengatakan, tidak sedikit bendera parpol yang dipasang di tiang listrik sehingga membahayakan. Selain itu, banyak spanduk kegiatan parpol yang lusuh karena dipasang terlalu lama. ''Banyak spanduk kegiatan parpol yang lusuh berbulan-bulan belum juga dicopot. Pemerintah harus segera menertibkan spanduk atau atribut partai yang dipasang terlalu lama,'' tutur Karsono(45) warga Karanganyar. Kepala Satpol PP Farid AK ketika dimintai konfirmasi mengakui adanya laporan dari masyarakat tentang pemasangan spanduk dan atribut parpol yang kurang teratur. Namun, dia mengaku tak bisa seenaknya menurunkan bendera atau atribut parpol karena belum ada payung hukum dan kesepakatan antarparpol. Apalagi, tambah dia, kini ada pihak yang berwenang mengatur kegiatan pemilu yaitu KPUD dan Panwas Pemilu. Jadi, soal penertiban harus dikoordinasikan dengan mereka. ''Kami hanya pelaksana perda. Jadi, jika belum ada peraturan atau kesepakatan soal penertiban atribut parpol, kami tak bisa seenaknya menertibkan,'' tandasnya. Kumpulkan Parpol Soal atribut parpol, Farid menilai, sangat sensitif. Karena itu, lebih baik jika ada kesepakatan antarparpol yang dibakukan menjadi peraturan yang berkekuatan hukum. Dia mencontohkan Kota Semarang yang berhasil membakukan kesepakatan parpol menjadi SK Wali Kota yang berfungsi mengatur pemasangan bendera dan atribut parpol termasuk sanksi terhadap parpol yang melanggar. Secara terpisah, anggota KPUD Kabupaten Pekalongan Nurul Huda mengatakan, pemasangan bendera dan atribut parpol yang tidak beraturan tak bisa begitu saja ditindak. Sebab, tidak ada peraturan yang jelas soal itu. ''Mereka juga tak bisa dianggap mencuri start kampanye. Sebab, yang diatur dalam UU adalah parpol peserta pemilu, sedangkan peserta pemilu hingga saat ini belum ditetapkan,'' paparnya. Namun, dia sependapat dengan perlunya kesepakatan antarparpol untuk mengatur pemasangan bendera dan atribut partai. Sebab, masalah tersebut bisa memicu konflik antarpendukung parpol. ''Jika Pemkab punya perdanya, penertiban bisa langsung dilaksanakan oleh Satpol PP. Namun, jika belum, ya diperlukan kesepakatan antarparpol,'' katanya. KPUD kata Huda sudah punya rencana mengumpulkan parpol di Kabupaten Pekalongan untuk menyosialisasikan informasi seputar pemilu. ''Kami harus berkoordinasi dengan Panwas Pemilu. Jika memungkinkan, kami akan membicarakan masalah itu,'' ujarnya. (G16-20e) |