logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 2 September 2003 Sala  
Line

Molor 1,5 Jam, Tak Juga Kuorum

KARANGASEM - Ironis. Rapat paripurna DPRD Surakarta yang merupakan forum tertinggi di lembaga legislatif Solo, kemarin, berkesan tak dihormati sebagian anggota DPRD. Meski rapat molor sekitar 1,5 jam dan diskors dua kali, tetap saja tak memenuhi kuorum. Yakni, harus dihadiri 2/3 dari keseluruahn anggota DPRD.

Anggota DPRD Surakarta sekarang ini 44 orang. Sebab, berkurang satu setelah Wakil Ketua DPRD dari FPAN, HM Soewardy BA, meninggal beberapa waktu lalu.

Dalam undangan rapat paripurna dengan agenda ''Nota Penjelasan Para Pengusul Meminta Keterangan kepada Pemkot'' dan ''Nota Penjelasan Para Pengusul Revisi/Perubahan Perda No 8 Tahun 1995 tentang Penataan dan Pembinaan PKL'', tercantum waktu rapat, Senin 1 September 2003, pukul 09.00. Namun Ketua DPRD Surakarta Bambang Mudiarto yang memimpin rapat baru membuka forum itu sekitar pukul 10.15.

Karena anggota DPRD yang hadir baru 22 orang, Bambang menskors rapat 10 menit. Rapat dibuka lagi. Namun wakil rakyat yang hadir baru 24 orang, sehingga diskors lagi 5 menit. Setelah waktu berlalu, sekitar pukul 10.30 rapat dibuka dan tetap dilaksanakan, meski yang hadir belum mencapai kuorum.

Sampai batas waktu itu wakil rakyat yang tercatat hadir dalam presensi rapat paripurna hanya 26 orang. Itu pun yang masuk ke dalam ruang paripurna hanya 24 orang. Mereka duduk di kursi ruang rapat, termasuk Ketua DPRD Bambang Mudiarto dan Wakil Ketua DPRD HM Yusuf Hidayat. Padahal, untuk mencapai kuorum setidak harus ada 29 anggota menandatangani daftar hadir.

Dilanjutkan

Namun sesuai dengan Pasal 90 Tata Tertib DPRD, setelah skors dua kali rapat dapat dilanjutkan. Yusuf Hidayat menyatakan ketentuan itu memang ada. ''Saya tidak tahu apa keperluan anggota DPRD yang tidak hadir. Sebab, yang saya ketahui cuma tiga sampai empat orang anggota DPRD izin dinas. Jadi yang lain tidak hadir tanpa keterangan,'' ujar dia.

Teguran atau pembinaan terhadap wakil rakyat yang tidak hadir tanpa keterangan itu, kata dia, tergantung pada fraksi masing-masing. Sebab, tata tertib DPRD tak mengatur hal itu.

Namun mengapa ada banyak anggota DPRD tak muncul dalam paripurna itu? Bukankah hal itu bisa menunjukkan ketidakkepedulian mereka terhadap lembaga? ''Yah, kalau soal itu tergantung pada pribadi-pribadi anggota DPRD. Mungkin saja yang tidak hadir menganggap materi rapat tidak menarik karena ada urusan lain yang lebih penting,'' ujar dia.

Namun dia mengakui sebagai wakil masyarakat Solo, seharusnya anggota DPRD memenuhi kewajiban dan bertugas secara semestinya, termasuk mengikuti rapat yang diagendakan. (D11-74g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA