
| Selasa, 2 September 2003 | Sala |
Wakil Ketua DPRD Tolak Kembalikan Mobil AD-84-F
KARANGANYAR- Kendati Pemkab Karanganyar meminta kembali mobil Dewan yang dinilai tidak jelas pemanfaatannya, Wakil Ketua DPRD Suparno HS menolak untuk mengembalikan pada Pemkab salah satu dari dua mobil dinas yang kini digunakan Wakil Ketua FPDI-P Nur Sanyoto. Sebab, selain sebagai pimpinan DPRD, kata dia, dirinya juga Ketua Fraksi PDI-P. ''Jadi saya berhak untuk mendapatkan dua fasilitas mobil. Sebagai pimpinan DPRD dan Ketua FPDI-P,'' tegasnya. Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, karena dinilai tidak jelas penggunaannya, Pemkab mencabut lima mobil anggota DPRD, setelah mendapatkan rekomendasi dari komisi A. Lima mobil itu adalah satu Suzuki Carry AD 24 F yang dipakai Agus Djawari dan empat mobil Kijang, AD 90 F (yang dipakai Bambang Hermawan), AD-84-F (Suparno HS), AD 93 F (Suparman ET), serta AD 20 F (Soekardi). Tidak Berhak Bambang dan Sukardi tidak berhak mengunakan mobil tersebut karena mereka tidak menduduki jabatan struktural di DPRD. Adapun mobil lama milik Suparno HS (AD-84-F) dan Suparman ET (AD 93 F) dicabut, karena kedua pimpinan itu sudah mendapatkan mobil baru, yaitu Kijang AD 8 F dan AD 9 F. Karena itu mobil lama harus ditarik. Sementara itu Suzuki Carry yang dipakai Agus Djawari sudah dikembalikan ke Pemkab. Suparno HS menyatakan, mobil Kijang warna merah AD-84-F adalah fasilitas untuk operasional fraksi, sedangkan mobil Kijang baru AD 8 F untuk operasional dirinya selaku pimpinan DPRD. Jika Pemkab menarik mobil AD 84 F, Pemkab juga harus menarik mobil operasional fraksi lainnya, yaitu AD 94 F dan AD 85 F. ''Tidak adil kalau Pemkab hanya mencabut AD 84 F,'' tambahnya.(G8-14i) |