
| Selasa, 2 September 2003 | Sala |
Perda PKL Diusulkan Diubah
KARANGASEM -Dianggap tak lagi relevan dan tidak mampu mencakup permasalahan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang semakin merebak, 15 anggota dari lima fraksi di DPRD Surakarta, mengajukan usulan perubahan Perda No 8/1995. Usul tersebut disampaikan pada rapat paripurna Dewan, kemarin. "Usul inisiatif berupa pengajuan raperda tentang pengelolaan PKL ini disusun dan diajukan para pengusul karena fakta di lapangan menunjukkan, PKL telah tumbuh menjamur sedemikian rupa hampir di sebagian besar wilayah Kota Surakarta," kata Heru S Notonegoro SH MH, juru bicara para pengusul. Ditambahkan, meskipun PKL telah memberikan kontribusi yang tidak dapat diabaikan pada penerimaan PAD melalui pembayaran retribusi, Pemkot dinilai kurang bernyali dalam menertibkan. Atas fakta tersebut, Pemkot dinilai perlu segera mengelola dan memberikan perhatian serius atas keberadaan PKL, di antaranya dalam bentuk jaminan berusaha dan pembinaan keberlangsungan usaha. Meski demikian, harus tetap mempertimbangkan faktor ketertiban, keamanan, dan estetika yang selaras dengan visi Kota Surakarta. Menurut para pengusul, ada beberapa prinsip dalam penyusunan dan pengajuan raperda Pengelolaan PKL. Antara lain, Pemkot tidak hanya memosisikan PKL sebagai objek, tetapi juga subjek dalam peningkatan PAD. Selain itu, PKL memiliki hak hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, serta hak atas pekerjaan, dan penghidupan yang layak. Di sisi lain, ada prinsip ketertiban dan ketaatan pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang. Perizinan Hailai Tak hanya usul perubahan Perda PKL, forum rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bambang Mudiarto, juga terdapat satu agenda lain. Yakni pengajuan usulan 11 wakil rakyat agar Dewan meminta keterangan kepada Pemkot Surakarta, berkaitan terbitnya perizinan bagi Hailai International Executive Club (HIEC) di Jalan Adi Sucipto 146 Solo. H Hasan Mulachela, juru bicara para pengusul menyebutkan, ada tiga SK Wali Kota H Slamet Suryanto, yang dipertanyakan kejelasannya. Yakni Keputusan No 530/209/HO/ 2003 tentang Izin Gangguan Tempat Usaha tanggal 3 April 2002, Keputusan No 503/32/1/ 2003 tentang Pemberian Izin Usaha Restoran HIEC tanggal 10 April 2003, dan Keputusan No 503/33/1/2003 tertanggal 10 April 2003 tentang Pemberian Izin Usaha Rumah Karaoke, Pub, Kafe HIEC. "Kebijakan itu dilihat dari prosedur pengeluaran keputusan Wali Kota, tidak terdapat penyimpangan, tetapi dari substansi materi yang termuat dalam keputusan, merupakan kebijakan yang antara lain bertentangan dengan prinsip perwujudan negara hukum dan asas penyelenggaraan negara yang baik, yakni asas kepastian hukum dan asas profesionalitas," kata Hasan. Menurutnya, izin gangguan tempat usaha kepada Soeriatno Santoso untuk mendirikan HIEC dengan jenis usaha kantor, restoran, dan tempat hiburan, merupakan kebijakan yang tidak memiliki dasar hukum dan melanggar perda. Pemberian izin usaha Restoran HIEC juga dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan karena di antaranya melanggar Perda tentang penjualan dan pemungutan pajak atas izin penjualan minuman keras. Demikian juga, pemberian izin usaha Rumah Karaoke, Pub, Kafe HIEC. (D11-74) |