logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 2 September 2003 Berita Utama  
Line

Pemilu 2004

Mekanisme Electoral Threshold (1)

Keikutsertaan dan Pendaftaran Partai, Dua Hal Berbeda

ELECTORAL threshold secara eksplisit dapat dibedakan dalam dua bentuk. Pertama, threshold keikutsertaan parpol dalam pemilu yaitu persyaratan besar dukungan/kekuatan yang dibutuhkan partai politik untuk dapat ikut serta dalam pemilu.

Kedua, threshold kualifikasi perolehan kursi di DPR yaitu persyaratan persentase perolehan suara bagi partai politik untuk dapat memeroleh kursi di DPR. Dalam Pasal 9 UU No 12/2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD dicantumkan ketentuan threshold keikutsertaan parpol dalam pemilu dan threshold kualifikasi perolehan kursi di DPR.

Threshold keikutsertaan parpol dalam pemilu perlu dibedakan threshold keikutsertaan partai dalam pemilu dengan kualifikasi untuk pendaftaran pendirian partai. Parpol memiliki fungsi sebagai instrumen perwakilan politik. Dalam Pasal 2 UU No 31/2002 tentang Parpol, partai politik didirikan dan dibentuk oleh sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang warga negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun ke atas dengan akta notaris.

Akta notaris harus memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta kepengurusan parpol dari tingkat nasional hingga daerah. Partai politik harus didaftarkan pada Departemen Kehakiman dan HAM dengan syarat memiliki akta notaris pendirian partai politik sesuai dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lain.

Kemudian mempunyai kepengurusan sekurang-kurangnya 50% dari jumlah provinsi, 50% dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang bersangkutan.

Selain itu harus memiliki nama, lambang, dan tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik lain dan memiliki kantor tetap.

Pendirian Parpol

Dalam Pasal 3 UU No 31/2002 dijelaskan, Departemen Kehakiman dan HAM menerima pendaftaran pendirian parpol yang telah memenuhi syarat-syarat yang ada. Pengesahan partai politik sebagai badan hukum dilakukan oleh Menteri Kehakiman dan HAM selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah penerimaan pendaftaran.

Pengesahan partai politik diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 4 dijelaskan, dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, nama, lambang, dan tanda gambar partai politik harus didaftarkan ke Departemen Kehakiman dan HAM.

Dalam Pasal 7 UU No 12/2003 tentang Pemilu, peserta pemilihan umum dari parpol dapat menjadi peserta pemilu apabila memenuhi syarat. Yakni, diakui keberadaannya sesuai dengan UU No 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. Kemudian memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah provinsi, memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di setengah dari jumlah kabupaten/kota di provinsi.

Selain itu, memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau sekurang-kurangnya 1/1000 (seperseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik. Pengurus harus mempunyai kantor tetap, mengajukan nama, dan tanda gambar partai politik kepada KPU.

Partai politik yang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi persyaratan, tidak dapat menjadi peserta pemilu. KPU menetapkan tata cara penelitian dan melaksanakan penelitian keabsahan syarat-syaratnya. Penetapan tata cara penelitian, pelaksanaan penelitian, dan penetapan keabsahan kelengkapan syarat-syaratnya dilaksanakan oleh KPU dan bersifat final.

Adapun dalam pasal 9 UU No 12 tentang pemilu disebutkan, untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya, partai politik peserta pemilu harus memeroleh sekurang-kurangnya 3% jumlah kursi DPR, memeroleh sekurang-kurangnya 4% jumlah kursi DPRD provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya di setengah jumlah provinsi seluruh Indonesia. Atau memeroleh sekurang-kurangnya 4% jumlah kursi DPRD kabupaten/kota yang tersebar di setengah jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, hanya dapat mengikuti pemilu berikutnya apabila bergabung dengan parpol peserta pemilu yang memenuhi ketentuan. Bergabung dengan partai politik dan selanjutnya menggunakan nama dan tanda gambar salah satu partai politik yang bergabung, sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi.

Atau bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan dengan membentuk partai politik baru dengan nama dan tanda gambar baru, sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi. (Faisal Siagian, Biro Humas KPU-64n)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA