logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 2 September 2003 Berita Utama  
Line

Massa Hanya Beri Dukungan Moral

JAKARTA-Kedubes Australia di Jakarta, Senin (1/9) mengeluarkan peringatan terhadap kemungkinan adanya reaksi saat vonis terhadap Abu Bakar Ba'asyir dibacakan.

Sementara, Kapolri Jenderal Pol Da'i Bachtiar berharap tidak akan terjadi tindakan anarkis saat pembacaan vonis. Ia percaya yang hadir dalam persidangan itu adalah orang-orang yang menghormati hukum.

Mengenai harapan Kapolri itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Fauzan Al Anshari kepada wartawan di Jakarta mengatakan, massa semata-mata hanya ingin memberikan dukungan moral kepada Ba'asyir.

Konsekuensinya, ia akan berusaha sekuat tenaga mencegah timbulnya insiden-insiden dalam aksi tersebut. "Insya Allah, akan kami penuhi BMG (tempat persidangan Abu Bakar Ba'asyir-Red) dengan massa kami. Kami sudah meminta 40 perwakilan mengirimkan orang-orang terbaik, tapi untuk aksi damai."

Dikatakan, Hal itu juga karena adanya sinyalemen dari pihak barat, yang memberikan warning bahwa akan ada reaksi berkaitan dengan vonis itu. Pihaknya akan berjaga-jaga dari kemungkinan dituduh sebagai pembuat teror atau kekacauan apapun.

"Kami harus mengantisipasi hal itu karena niatan kami hanya ingin memberikan dukungan moral. Seandainya ustad Abu dipenjara, itu bukan bentuk dari kekalahan melainkan korban kezaliman. Kami akan kobarkan semangat itu kepada Beliau."

Tiga Kasus

Soal pembacaan vonis di gedung Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) Kemayoran Jakarta Pusat itu, agenda sidang kemarin menyebutkan pembacaan putusan akan dipimpin ketua majelis hakim Muhammad Saleh.

Dalam tuntutannya, jaksa Hasan Madani, menuntut hukuman pidana penjara 15 tahun kepada Ba'asyir. Terdakwa dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam empat dakwaan, seperti pada Pasal 107 KUHP, 266 KUHP, 263 KUHP, dan UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Jaksa menguraikan bahwa dakwaan pertama adalah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana makar sesuai Pasal 107 Ayat (2). Kedua, terbukti telah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua berdasarkan Pasal 266 Ayat (1).

Begitu pula dakwaan ketiga, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan ketiga berdasarkan Pasal 263 Ayat (1).

Menyangkut dakwaan keempat, terdakwa telah melakukan pelanggaran keimigrasian yakni selaku orang asing yang berada di Indonesia secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Selain menuntut pidana penjara 15 tahun potong tahanan, jaksa meminta kepada majelis hakim yang agar terdakwa langsung masuk penjara, dan dibebani biaya perkara Rp 7.500. (F4,ant,dtc-13)

Kasus Disidangkan di BMG

- Korupsi dana Bulog, terdakwa Akbar Tandjung dan kawan-kawan.

- Pembunuhan anggota hakim agung Syafiuddin Kartasasamita, terdakwa Tommy Soeharto

- Kasus yang menyangkut Abu Bakar Ba'asyir


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA