
| Selasa, 2 September 2003 | Semarang & Sekitarnya |
Majelis Kehormatan Hakim Belum TerbentukSEMARANG- Majelis Kehormatan Hakim yang disiapkan untuk memeriksa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang HR Sukandar SH belum terbentuk, karena masih harus menunggu surat resmi dari Jakarta. ''Selama belum ada surat resmi, entar dulu. Ini menyangkut nasib orang, sehingga kami tidak bisa main-main,'' kata Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jateng Sumartono SH kepada Suara Merdeka, Senin (1/9). Namun demikian pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan. ''Kami tidak boleh gegabah. Dan, Majelis Kehormatan Hakim tersebut sifatnya tertutup, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 1 tentang kode etik profesi hakim,'' jelasnya. Dalam hubungan ini, Humas PN Semarang Sutoyo SH mengatakan, meski terjadi pergantian pejabat, proses persidangan tetap berjalan lancar. ''Itu sudah diatur sedemikian rupa, sehingga jika terjadi pergantian hakim atau pejabat sekalipun tidak memengaruhi mekanisme persidangan,'' tandasnya. Untuk persidangan yang semula ditangani mantan Ketua PN Semarang selaku hakim ketua, bisa dimungkinkan diganti oleh anggota hakim satu. ''Mejelis hakim itu terdiri atas tiga orang, yaitu hakim ketua dan dua hakim anggota. Jika ada pergantian, yang di bawahnya menggantikan hakim ketua yang lama,'' tuturnya. Enam Bulan Menyangkut tanggung jawab Pelaksana Harian (Plh) Ketua PN Semarang, lanjut dia, hanya melaksanakan tugas sehari-hari ketua hingga ketua yang definitif datang. Tentang jumlah perkara yang masuk ke PN Semarang dia mengungkapkan, hingga 1 September ini 549, sedangkan perkara perdata 155. Sutoyo mengatakan, semua perkara yang masuk, baik pidana maupun perdata, diberi batas waktu selama enam bulan. ''Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak selesai juga, harus membuat laporan ke PT Jateng dengan disertai alasan yang jelas,'' katanya. (H3-63k) |