
| Selasa, 2 September 2003 | Semarang & Sekitarnya |
Belum Berizin
Angkudes Ngesrep-Ungaran Dilarang BeroperasiUNGARAN- Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang akan melarang angkutan pedesaan (angkudes) jurusan Ngesrep-Ungaran untuk beroperasi di wilayah kabupaten itu. Angkudes tersebut belum berizin walaupun sudah beroperasi selama satu tahun. Penegasan yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang Drs Rochani Abdullah MM tersebut menyikapi keluhan awak angkutan di daerah itu, berkaitan dengan beroperasinya angkudes Ngesrep-Ungaran. Dia mengatakan, para pengusaha angkutan itu mestinya segera mengurus izin trayek ke DLLAJ Jateng. Adapun untuk beroperasi di Kabupaten Semarang perlu rekomendasi dari Dinas Perhubungan kabupaten. Jenis angkudes yang belum berizin trayek itu, semuanya berwarna kuning dan dua huruf terakhir pada pelat nomornya adalah EA. Mereka melayani trayek Ngesrep - Ungaran melalui Jalan Gatot Subroto. Sesampai di-traffic light dekat Alun-alun, kendaraan itu memutar dan kembali ke Kota Semarang. ''Seharusnya ketika akan kembali ke Semarang, angkudes itu terlebih dahulu melalui Terminal Sisemut dan Taman Unyil, baru memasuki Kota Semarang,'' katanya. Dia mengatakan, selain masalah angkudes, para awak kendaraan di Kabupaten Semarang juga sering mengeluhkan bus angkutan kota jurusan Pudakpayung-Penggaron. Bus-bus itu sering mangkal di pertigaan Taman Unyil yang merupakan perbatasan antara Kabupaten dan Kota Semarang. Semula, bus-bus itu mangkal di lahan bekas pangkalan truk yang kini ditutup. Akibat banyak bus kota yang ngetem di bahu jalan, jumlah penumpang angkutan perbatasan Ungaran-Banyumanik berwarna kuning berkurang. Dia meminta bus-bus itu masuk Terminal Sisemut dan membayar retribusi di tempat itu. Agar Pemkab tetap menerima retribusi, bus-bus itu sementara dipungut retribusi parkir di tempat itu. Dia mengakui, aturan mengenai retribusi parkir di tempat itu belum ada. ''Kami sudah memberikan toleransi. Kalau mereka tidak mengindahkan, terpaksa kami tindak tegas,'' tandasnya. Operasi Penertiban Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang akan melakukan penertiban dengan menurunkan petugas di beberapa tempat, termasuk di Alun-alun. Jika kedua jenis angkutan itu tetap ingin melayani jalur di Kabupaten Semarang, mereka harus mematuhi ketentuan. Selain berizin trayek, mereka harus masuk ke Terminal Sisemut. Dia berharap Dinas Perhubungan Kota Semarang dapat ikut menyelesaikan masalah ini. Persoalan yang berkaitan dengan kedua jenis angkutan itu, juga menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan Kota Semarang. Sementara itu, beberapa sopir angkutan menyatakan keengganan mereka melewati Terminal Sisemut. Alasan mereka, jalur yang menuju terminal tersebut sepi penumpang. ''Kalau lewat terminal, penumpangnya tidak ada. Karena itu kami memilih lewat kota saja,'' ujar salah seorang sopir angkutan warna kuning sambil pergi. (H4- 84i) |