logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 2 September 2003 Semarang & Sekitarnya  
Line

3.000 Bekas Warga Timtim Belum Peroleh Hak Pilih

SALATIGA - Sekitar 3.000 orang bekas warga Timor Timur (Timtim) yang menyebar di sejumlah kota di Jateng, hingga sekarang masih belum mendapat hak pilih dalam Pemilu 2004. Pasalnya, mereka masih dianggap sebagai stateless atau orang tak punya kewarganegaraan.

Namun, sebelum hari pemungutan suara diharapkan sudah terdaftar. "Kasihan kalau tak terdaftar. Wong mereka lari ke sini ini juga untuk membela Indonesia. Mereka sudah meninggalkan kampung halamannya dengan segala risiko yang luar biasa," tandas Ketua Panwaslu Jateng Nur Hidayat Sardini SSos menjawab pertanyaan Suara Merdeka, Senin (1/9).

Dia mengatakan hal itu setelah acara pelantikan 12 anggota Panwaslu kecamatan se-Kota Salatiga di Hall Pemkot. Pelantikan dilakukan Ketua Panwaslu Salatiga Drs Syaefuddin Zuhri MAg. Setelah dilantik, mereka memperoleh pembekalan dari Panwaslu Salatiga dan Jateng.

Hadir pada acara itu Wali Kota Totok Mintarto Notonagoro, Ketua Kadinda H Bambang Soetopo Soelaiman SSos, Ketua KPU Kiai Drs Tamam Qaulany, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tewernussa Steven SH, Kapolres AKBP Drs Wanto Sumardi SH, para camat, dan para kapolsek.

Anggota Panwaslu Kecamatan Tingkir adalah Ahyat, Edy Suratno, dan Aiptu Sugeng Hartono. Kecamatan Argomulyo: Amin Nurbaidi, Makmur Haryono MS, dan Aipda Mustakim.

Kemudian, Kecamatan Sidorejo: Drs Dayusman Yunus, Jarot Nurhadi, dan Iptu Sunarto. Kecamatan Sidomukti: Taviv Timbul SH, Drs Sakur, dan Iptu Indra Heryanto.

Lebih lanjut, Nur Hidayat Sardini menyatakan, belum terdaftarnya bekas warga Timtim tersebut karena dua hal. Pertama, mereka dianggap oleh pemerintah sebagai stateless. Yang , kedua, mereka memiliki KTP tetapi tak bisa ditindaklanjuti (diproses). Akibatnya, petugas P4B tidak bisa mendaftar mereka sebagai pemilih.

"Namun, sekitar 3.000 bekas warga Timtim tersebut sudah kami usulkan untuk didata kembali, sehingga diharapkan bisa memiliki hal pilih," janji dia seraya menambahkan, warga eks Timtim tersebut ada di Jepara, Semarang, Salatiga, Sala, dan daerah lainnya.

"Untuk warga yang ada di Kota Salatiga, saya belum mendapat laporan. Tampaknya cukup banyak," ungkapnya.

Warga yang sudah punya KTP tetapi masih belum didaftar oleh P4B, pun ada beberapa alasan. Pertama, alasan teknis. Kedua, alasan yang sifatnya dianggap belum jelas.

"Anda tahu, mereka berkorban tak main-main. Mereka lari ke sini itu kan menanggung risiko yang luar biasa. Mereka harus kita bantu untuk mendapat prestasi dan diakui sebagai warga negara," tuturnya.

Karena itulah, dia meminta petugas P4B di semua kabupaten/kota yang daerahnya terdapat warga bekas Timtim untuk mendaftar mereka hingga 30 Oktober 2003. Mereka akan diusulkan ke KPU untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih sementara (DPS).

Dugaan Pelanggaran

Selain menangani hal tersebut, Panwaslu Jateng sedang menangani laporan dari Humanika tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPU Jateng.

"Laporan itu sudah kami tindaklanjuti. Kami mengimbau KPU Jateng untuk melengkapi organisasinya sesuai dengan UU. Jadi, harus ada ketua. Tidak seperti ini, yang kolektif kolegial. Model seperti itu tidak disebut dalam UU 12," katanya.

Panwaslu Jateng juga mengimbau KPU Pusat untuk menyusun Dewan Kehormatan yang sifatnya ad hoc guna menangani kasus di KPU Jateng. (A2-84k)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA