logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 2 September 2003 Semarang & Sekitarnya  
Line

Atur Rumah Kos Perlu SK Wali Kota

BALAI KOTA- Banyaknya rumah kos yang dijadikan ajang transaksi seks atau kegiatan kegiatan melanggar hukum lain mengundang keprihatinan anggota DPRD Kota. Sebab, tidak ada perangkat hukum dari Pemerintah Kota yang bisa mengontrol kegiatan di tempat kos tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Kota Drs H Fatkhur Rahman mengakui, sejauh ini pada usaha tempat kos tertentu hanya diterapkan pajak seperti halnya hotel. Namun tempat-tempat kos tersebut tidak berbadan hukum, sehingga Pemerintah menemui kesulitan dalam menarik pajak.

Karena itu, jika hanya untuk mengatur mengenai tempat-tempat kos tersebut, menurut dia, Wali Kota bisa mengeluarkan SK. Keputusan Wali Kota itu antara lain mengatur masalah jenis kelamin orang yang kos, aktivitasnya, dan jam berkunjung.

Selanjutnya, SK tersebut bisa dijadikan instruksi ke seluruh lurah dan camat untuk pelaksanaan lebih lanjut. Para lurah dan camat itu pada akhirnya juga bisa melakukan koordinasi dengan pengurus RW dan RT setempat.

Pemantauan

Dia mengakui, sejauh ini tidak sedikit pengurus RT maupun RW yang melakukan pemantauan pada tempat-tempat kos di wilayahnya. Namun itu hanya bisa dilakukan pada tempat-tempat kos yang berada di suatu perkampungan. Sementara yang ada di pinggir jalan raya, hal itu sulit dilakukan.

Seperti diberitakan, dua rumah kos wanita di Semarang yang dijadikan ajang mesum digerebek anggota polisi wanita (Polwan) dan tim gabungan Poltabes, Sabtu (30/8) dini hari. Selain mengamankan lima penghuni dan lima tamu kos yang sedang ngamar, polisi juga menyita 41 keping VCD porno dan empat buah kondom di rumah kos Jl Siliwangi No 502 dan Jl Setiabudi No 6.

Kelima penghuni kos yang diamankan itu adalah DV (26) warga Banjarnegara, MTS (18) warga Lembayung Tembalang, Semarang, Kw (18) werga Medoho, Semarang, Sy (26) warga Pucanganom Srumbung, Magelang dan DIN (20) warga Jl Kanguru Selatan Gayamsari Semarang.

Sedangkan tamu kos yang diamankan adalah, EW (26) warga Batan Miroto Semarang, LAH (32) warga Tawangharjo, Grobogan, AS (42), warga Karangturi Semarang, IH (30), warga Bukit Tinggi Kebonjahe Kober Jakarta Pusat dan LNT (48) warga KH Mas Mansyur Jakarta. (G7-73)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA