
| Selasa, 2 September 2003 | Semarang & Sekitarnya |
Kepala RSD Harus Bersih dari Cacat Jual-Beli ObatGROBOGAN - Idealnya perekrutan calon Kepala Rumah Sakit Daerah (RSD) Dr Raden Soedjati Grobogan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sebab, syarat menuju rumah sakit yang modern dan baik memang harus seperti itu. Bahkan, yang tidak kalah penting, calon yang diunggulkan harus bersih pula dari cacat jual-beli obat yang diduga terjadi di lingkungan rumah sakit. "Bagaimanapun jempolannya calon itu, kalau mempunyai cacat soal penyimpangan obat dan catatan KKN lain, pasti akan dilecehkan karyawan rumah sakit," kata Ketua FPG DPRD Grobogan Icek Baskoro SH, kemarin. Dia mengatakan, sekarang penempatan calon pejabat di RSD perlu melibatkan karyawan, tim paramedis dan medis di rumah sakit itu. Sebab, tanggung jawab pelayanan kesehatan terhadap masyarakat di rumah sakit tersebut tidak hanya dipikul oleh pejabatnya. Karyawan pun ikut menanggungnya, meskipun tanggung jawab tersebut dipikul kolektif. Dengan begitu, kata dia, tidak terlalu salah bila penempatan pejabat itu memperhatikan aspirasi karyawan. Karena itu, penempatan pejabat RSD harus dilakukan terbuka dan apa adanya. Pejabat tidak perlu didrop atau dipilih berdasar pilihan eksekutif atau legislatif, lebih-lebih atas pilihan partai. Sebab, hal itu hanya akan menutup aspirasi karyawan rumah sakit mengenai figur yang mereka anggap cocok dan tepat. Sekarang, lanjut Icek, kabarnya banyak figur yang diunggulkan. Namun, karyawan tidak berani menunjuk figur itu secara orang per orang. Sebab,mereka takut "digencet" eksekutif atau legislatif yang mempunyai jago. Lebih-lebih "gencet-menggencet" belakangan ini mentradisi. Ketua FPG itu menyebutkan, pejabat di RSD memang sebaiknya dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan dengan melibatkan tim perekrutan yang independen. Sebab, tugas dan tanggung jawab pejabat di rumah sakit itu tidak seperti pejabat dinas dan kantor. Dia mempunyai tanggung jawab sosial yang besar. Apalagi, rumah sakit itu lebih dikenal sebagai tempat pengobatan masyarakat kelas menengah ke bawah di desa-desa. Dia pun setuju perekrutan pejabat RSD dibuka untuk umum. Dengan begitu, semua dokter di RSD Dr Raden Soedjati, puskesmas, dan dokter di lingkungan Dinas Kesehatan yang memenuhi syarat dapat mendaftar. Dengan demikian, mereka mempunyai kesempatan mengabdikan diri untuk kepentingan kesehatan masyarakat di Grobogan melalui rumah sakit itu. Yang penting, tambah dia, dokter dari luar daerah dilarang mendaftar. Sebab, kata dia, kalau diperbolehkan, yang berminat pasti membeludak. Hal itu besar kemungkinan akan menimbulkan kecemburuan dokter-dokter di lingkungan RSD, Dinkes, dan puskesmas. (A23-76e) |