
| Selasa, 2 September 2003 | Semarang & Sekitarnya |
Dishub dan Angkasa Pura Akan Dipanggil
SEMARANG - Komisi D DPRD Jateng akan menghadirkan Kepala Dinas Perhubungan dan Pelaksana Harian Kepala Perum Angkasa Pura I Cabang Bandara A Yani Semarang, untuk hearing terkait pemberlakuan VIP Parking. Pemanggilan untuk hearing itu akan dilaksankan dalam waktu dekat. Menurut Sekretaris Komisi D, Drs H Ali Mansyur HD, pemanggilan itu dilakukan mengingat makin banyaknya keluhan dari masyarakat yang disampaikan ke Dewan. Sebagian besar menyatakan keberatan adanya penarikan retribusi untuk VIP Parking, karena sebelumnya tidak ada penarikan seperti itu. ''Kami berharap persoalan ini segera ada kejelasan. Artinya kalau alasan keberadaannya tidak proporsional dan hanya mengada-ada, sebaiknya tak perlu melanjutkan VIP Parking,'' katanya. Pihaknya mengkhawatirkan tentang penerapan parkir khusus hanya menimbulkan polemik dan penilaian buruk oleh masyarakat maupun pemerintah pusat. Bila hal itu terjadi bisa berdampak kurang baik bagi pengembangan bandara. ''Saat ini Bandara A Yani sedang berkeinginan untuk go internasional. Kalau ada persoalan seperti itu apa tidak mendapat keraguan. Apalagi penerapan VIP Parking yang baru satu-satunya di Indonesia banyak mendapat keberatan dari masyarakat,'' kata anggota FKB DPRD Jateng ini. Laporan Masyarakat Bona Ventura S SH, anggota komisi D lainnya menjelaskan keinginan komisinya untuk hearing bersama Dinas Perhubungan dan Angkasa Pura dimaksudkan agar mendapat penjelasan dari pihak yang berkompeten. Sebab, banyak laporan dari masyarakat yang menyatakan keberatan dengan penerapan VIP Parking. Di samping itu juga untuk mempertanyakan dasar pijakan parkir yang terkesan diada-adakan itu. ''Saya rasa sangat wajar mempertanyakan ke mana masuknya hasil penarikan parkir seperti itu,'' tandas Bona. Bahkan sejumlah sopir pejabat juga menyampaikan keluhannya ke Komisi D. Mereka merasa keberatan karena areal parkir yang dijadikan VIP Parking, sebelumnya sebagai tempat parkir umum. Selain itu, mereka hanya diberi uang Rp 2.000 untuk retribusi parkir masuk, sedangkan biaya VIP Parking harus keluar dari koceknya sendiri. Sementara itu Yos Johan Utama, Pembantu Dekan IV Fakultas Hukum Undip yang kemarin memarkir mobil di VIP Parking menilai pemberlakuan parkir khusus dapat menimbulkan persoalan, karena dinilai oleh publik mengurangi hak-hak mereka. Bahkan bila melihat ke negara-negara tetangga, persoalan semacam itu memicu gugatan hukum oleh publik. ''Menurut hemat saya, melihat VIP Parking seperti di bandara A Yani tidak bisa dibenarkan. Kalau dikatakan khusus, lalu apanya yang khusus. Tempat parkir masih sama seperti tempat parkir sebelumnya, yakni yang sebelumnya menjadi hak pelayanan terhadap publik,'' katanya. (H1,G1-45) |