
| Sabtu, 30 Agustus 2003 | Sala |
Dana Purnabakti Rp 50 Juta Dinilai Melukai Hati RakyatBOYOLALI - Dana purnabakti bagi anggota DPRD Boyolali sebenarnya hal yang wajar. Sebab sebelumnya, para anggota Dewan juga pernah mendapatkan dana purnabakti. Hanya, nilainya disesuaikan dengan kemampuan daerah. ''Kalau benar akan diusulkan Rp 50 juta/anggota Dewan, itu melukai hati rakyat,'' tandas Ketua DPD PAN Boyolali Drs Thontowi Jauhari SH, Kamis lalu ( 28/8). Idealnya, kata dia, dana purnabakti antara Rp 10 juta - Rp 15 juta. Anggota Dewan periode sebelumnya hanya Rp 5 juta. Angka Rp 50 juta tidak rasional dan tak ada dasar hukumnya. Jika benar diusulkan dan disetujui pasti akan menimbulkan reaksi. Sebagaimana diketahui, anggota Dewan Boyolali berencana mengajukan dana purnabakti Rp 50 juta/anggota. Dengan demikian, anggaran yang digunakan untuk 45 anggota Dewan mencapai Rp 2,25 miliar. Besarnya dana purnabakti sama dengan yang diajukan DPRD Sragen. Jika melalui perubahan APBD 2003 usulan tidak diterima, kemungkinan akan diajukan pada perubahan APBD 2004. Thontowi mengatakan, bila benar akan mengajukan dana purnabakti hendaknya melibatkan publik. Elemen masyarakat baik LSM, praktisi hukum, pengacara maupun yang lainnya diajak berembuk dan dimintai pendapatnya. Dengan keterlibatan publik akan bisa dicari solusi dan ditetapkan nominalnya. Selain itu, untuk menghindari komplain atau cercaan dari masyarakat. ''Ini usulan saya dan kalau ditanggapi terima kasih,'' katanya. Sangat Tinggi Yang pasti, ujar dia, angka Rp 50 juta sangat tinggi. Lebih baik untuk mengatasi dampak kekeringan yang kini dirasakan masyarakat luas. Uang sebesar itu sangat besar artinya untuk masyarakat kecil yang kini menderita karena kemarau panjang. Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Koordinator Masyarakat dan Rakyat Antikorupsi Kolusi (Marak) Sarbini SAg ketika diminta tanggapannya mengatakan, meski dana purnabakti belum dibahas dan masih menjadi wacana, perlu disikapi. Sebab, kalau dibiarkan dan tidak terungkap, bisa-bisa disetujui dan menjadi keputusan. Bila sudah menjadi keputusan sulit diubah. (shj-14s) |