logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 30 Agustus 2003 Sala  
Line

Dewan Mengalah, Akhirnya Menggunakan PP No 110/2000

KARANGANYAR - Beda pendapat antara legislatif dan eksekutif yang berkepanjangan akhirnya selesai. Dalam rapat sinkronisasi perihal Rancangan peraturan daerah (Raperda) Susunan dan Kedudukan (Susduk) Keuangan DPRD di ruang OR Gedung DPRD, Kamis lalu (28/8), Dewan akhirnya setuju menuruti permintaan eksekutif menggunakan PP No 110/2000 sebagai dasar hukum penyusunan.

''Dewan terpaksa mengalah untuk menggunakan PP No 110/2000 selain UU No 22/1999 dalam penyusunan Raperda Susduk Keuangan DPRD. Sebab yang menandatangani perda itu eksekutif. Jadi kami manut saja,'' kata Ketua Komisi B MD Sutarno yang juga Ketua Pansus II itu seusai mengikuti rapat.

Dalam rapat itu, selain tiga pimpinan DPRD, Suparno, Suparman ET, dan Suparno HS, hadir pula anggota Pansus II, MD Sutarno, Endang Sri Handayani, dan Bagus Selo Aji. Eksekutif yang hadir antara lain Sekda Drs Kastono DS MM, Kabag Keuangan Drs Sutarno MM, Ymt Kabag Hukum Suprapto SH, dan beberap staf Pemkab.

Menurut penuturan MD Sutarno, alasan mengapa Dewan mengikuti apa yang diminta eksekutif adalah eksekutif telah studi banding di beberapa tempat, seperti Sukoharjo dan Pemprov Jateng. Adapun Dewan tidak melakukan studi banding. Mereka hanya mempelajari perda dari Pemkab Magetan Jatim.

Lebih Memahami

''Mereka lebih tahu dan memahami,'' katanya.

Pimpinan DPRD Suparno HS mengemukakan, menurut eksekutif, PP No 110/2000 masih berlaku dan belum dicabut pemerintah meski sudah di-judicial review Mahakamah Agung (MA). Sebab, masih dianggap berlaku oleh eksekutif. Dewan manut saja pada eksekutif.

Secara terpisah, anggota Fraksi Pembaruan (FP) Drs Romdloni mengemukakan, dengan Perda Susduk Keuangan, sebenarnya ruang gerak DPRD dalam pengalokasian dana operasional terbatas. Artinya, dulu untuk mendapatkan dana operasional rutin, operasional komisi, dan operasional fraksi, DPRD tinggal melakukan deal-deal tertentu dengan Sekretariat Dewan (Sekwan), hingga berjumlah tidak terbatas.

''Sekarang hal itu sudah tidak bisa dilakukan lagi, karena dibatasi dengan Perda Susduk Keuangan itu." (G8-14s)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA