
| Sabtu, 30 Agustus 2003 | Sala |
"Bisa Menimbulkan Kecemburuan Sosial"KOTA - Tidak adanya tindakan dari Pemkot Surakarta terhadap penggunaan trotoar untuk kegiatan bengkel di beberapa ruas jalan di Solo, bisa menimbulkan kecemburuan sosial. Pasalnya, kalau warga lainnya menggunakan fasilitas umum itu untuk kegiatan bisnis, selalu dioprak-oprakan lewat operasi penertiban. Sementara usaha bengkel didiamkan saja, tidak pernah ditindak agar usaha itu menggunakan tempat yang sesuai. "Kalau selama ini PKL yang dianggap banyak menggunakan lahan dan fasilitas lain ditertibkan, mengapa usaha bengkel didiamkan saja?," kata anggota DPRD Solo, Geyol Suryo Pranoto, kemarin. Dia mengatakan hal itu menanggapi tidak adanya tindakan tegas pengguna trotoar untuk usaha bengkel itu. Trotoar untuk pejalan kaki. Tapi kalau fasilitas itu digunakan untuk kegiatan usaha, apalagi kepentingan komersial, itu sudah menyalahi ketentuan yang ada. "Jadi dalam bentuk apa pun, trotoar hanya untuk pejalan kaki. Kecuali ada kegiatan sosial insidentil dari warga yang terpaksa menggunakannya, itu masih bisa dimaklumi. Itu saja seharusnya juga harus minta izin atau memberitahukan kepada instansi yang terkait. Seperti penutupan jalan untuk kegiatan keramaian memperingati HUT Kemerdekaan, kematian atau hajatan, harus minta izin DLLAJ. Tapi kalau untuk kegiatan rutin, apalagi untuk bisnis, itu sudah menyalahi aturan." Menyinggung adanya aktivitas bisnis yang menggunakan trotoar dengan mendapat izin dari DPU, menurut dia, itu sudah menyalahi aturan. Apalagi izin itu hanya diberikan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Tindakan memberi izin semacam itu bisa menimbulkan kesenjangan sosial. Kalau yang satu diberi, mestinya lainnya yang membutuhkan juga harus diberi izin. "Jangan-jangan ada permainan oknum DPU yang memanfaatkan kesempatan," lanjutnya. Untuk itu, dia mengharapkan diadakan evaluasi agar kebijakan memberikan izin terhadap penggunaan trotoar semacam itu. Kalau sampai tidak ada tindakan dan dibiarkan berlarut-larut, bisa menimbulkan masalah lain. Sebab dari kebijakan itu ada yang diuntungkan dan dirugikan. "Kalau benar ada toko sandang di Jl Gatot Subroto bisa menggelar dagangannya dengan membuat tenda tambahan di trotoar di depan tokonya karena sudah mendapat izin dari DPU, itu merupakan pelanggaran. Tapi mengapa tidak ada tindakan dari aparat. Jangan hanya PKL yang dioprak-oprak, sedang lainnya didiamkan." (sri-17) |