
| Sabtu, 30 Agustus 2003 | Sala |
Vonis Perkara Emas Timbulkan ReaksiBOYOLALI - Vonis Pengadilan Negeri Boyolali kepada tiga terdakwa penyelundup 85 kg emas menimbulkan reaksi dari elemen masyarakat. Delapan belas elemen masyarakat yang terdiri dari LSM, partai politik, pengacara di Boyolali dan Solo yang bergabung dalam Koalisi Rakyat Peduli Keadilan (KRPK) mengeluarkan rekomendasi dan pernyataan sikap. Pernyataan sikap itu, Kamis siang lalu dikirimkan ke Pengadilan Negeri Boyolali dan diterima oleh Wakil Ketua Pengadilan, Yunianto SH. Selain itu, pernyataan sikap itu juga akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang. Dalam pernyataan sikap yang ditandatangi 18 aktivis itu antara lain disebutkan, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah hendaknya memeriksa para hakim yang menangani perkara penyelundupan emas 85 kg, menonaktifkan hakim yang memeriksa perkara tersebut sampai perkara selesai. Selain itu, KRPK mendesak Kejaksaan untuk segera melakukan upaya hukum terhadap keputusan Pengadilan Negeri Boyolali terhadap kasus penyelundupan emas 85 kg, juga memberi akses kepada publik untuk mempelajari putusan Pengadilan Negeri Boyolali terhadap kasus penyelundupan emas. Diskusi Delapan belas elemen masyarakat itu antara lain Forum Pemantau Lembaga Eksekutif-Legislatif (Forpoleg), Masyarakat Peduli Hukum (MPH), Forum Peduli Boyolali (FPB), Solidaritas Perempuan Peduli Kemanusiaan dan HAM (Spek HAM), Mahasiswa Bantuan Hukum UMS, Masyarakat dan Rakyat Antikorupsi Kolusi (Marak), KPBH Atma Solo, Lakspedam, Solidaritas Perempuan Boyolali, DPD PAN, Dewan Peduli Rakyat Boyolali (DPRB), Mahasiswa Unisri Solo, Mahasiswa Universitas Surakartasa (Unsa) Dian Sasmita, Lembaga Kajian Untuk Transformasi, Forum Komunikasi (LKTS), Forum Guru Boyolali (FKGB), dan pengacara Yurianto. Aktivis LSM yang menandatangani pernyataan sikap di antaranya Ahmad Qowim Suroso SIP, Purwanto, Sumanto, Rita Astuti, Heryanto, Sakbani, Sri Suryatingsih, Baris Lamhot, Nuralim, Dwi, Thontowi Jauhari SH, Alif Arifin SH, Yuriyanto, Yoseph, Dian Sasmita, Subardi, Abdul Majid, dan Dunung. Sebagaimana diketahui, PN Boyolali dalam sidangnya 19 Agustus lalu menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa penyelundupan emas 85 kg yaitu Nusantara Putra (50) warga Pedan, Klaten dijatuhi hukuman empat bulan. Aang Oen Tjoen (42) dan Budi Cahyono (30), keduanya warga Gilingan, Banjarsari, Solo sama-sama dihukum tiga bulan lima hari. (shj-34n) |