
| Sabtu, 30 Agustus 2003 | Sala |
Pendukung Ba'asyir Demo ke PN SurakartaKOTA- Ribuan pendukung Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Jumat kemarin, mendatangi dan melakukan aksi demo di Pengadilan Negeri Surakarta. Aksi itu sebagai bentuk upaya pengawasan terhadap peradilan Abu Bakar Ba'asyir yang dinilai sarat dengan muatan politik. Mereka membawa aneka poster yang berisi protes atas kesewenang-wenangan yang ditimpakan kepada ustaz Ba'asyir. Mereka juga meminta hakim yang mengadili kasus tersebut menggunakan hati, bukan pertimbangan politik. Mereka menganggap kasus itu sebagai pesanan pihak asing, yang tidak ingin syariat Islam ditegakkan. "Abu Bakar is hero, nonterrorist". "Pemerintah RI Tidak Boleh Menggadaikan Rakyatnya, Demi Memenuhi Tuntutan Amerika dan Sekutu-sekutunya". "Pak Jaksa Tobatlah sebelum Ajal Menjemputmu". Begitulah aneka tulisan di poster yang mereka bawa dalam aksi tersebut. Dua lembar tuntutan dibacakan M Taufiq di depan Pejabat PN Surakarta dan Kapolresta AKBP Lutfi Lubihanto yang ikut terjun langsung mengawasi jalannya aksi tersebut. Dalam tuntutannya, mereka menyatakan peradilan terhadap Ba'asyir harus diawasi, dicermati, dan dijaga agar hukum di Indonesia tidak kembali dipakai sebagai alat kekerasan. Taufiq menyatakan, kalau hukum dipakai sebagai alat kekuasaan, hak asasi manusia tidak lagi dihormati. Sebab otoritarianisme memperoleh legitimasi dari praktik pembentukan hukum, melalui peradilan negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, yang dijamin dalam UUD. Yang Berkuasa Akibatnya, keadilan yang ditegakkan tidak lagi keadilan berdasarkan Ketuhanan YME, tetapi keadilan berdasarkan kehendak yang berkuasa. "Mestinya vonis tidak dijatuhkan berdasarkan keinginan dan kepentingan lain, selain keadilan," kata Taufik. Masyarakat muslimin Surakarta sangat mengharapkan, majelis hakim yang akan menjatuhkan putusan terhadap perkara Abu Bakar Ba'asyir, 2 September mendatang, merupakan benteng terakhir kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia. "Majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya harus benar-benar independen, yang berdasarkan hukum dan keadilan," pintanya. Diharapkan pula, para majelis tidak terkontaminasi atau terkotori kepentingan politik atau kepentingan pihak tertentu, serta memahami bahwa hukum sebagai alat kekuasan telah mengantar republik ini menuju pemerintahan yang otoriter. (P44-17i) |