logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 30 Agustus 2003 Sala  
Line

Penggunaan Trotoar Tanggung Jawab DPU

  • Satpol PP Tak Bisa Menertibkan

KOTA - Penggunaan trotoar untuk usaha bengkel di luar tanggung jawab dan wewenang Kantor Pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Solo. Apalagi usaha bengkel bukan termasuk PKL, sehingga tidak menjadi tanggung jawab kantor itu.

"Penggunaan trotoar untuk tempat usaha merupakan tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan bukan Kantor PKL," kata Kepala Kantor Pengelolaan PKL Bambang Santosa W SH MM, kemarin. Dia menyatakan hal itu menanggapi pernyataan Kepala Kantor Lingkungan Hidup yang menduga pemilik bengkel memosisikan diri sebagai PKL (Suara Merdeka, 29/8).

Dia mengakui selama ini banyak PKL menggunakan trotoar dan pinggir jalan. kantornya sudah membina pemilik usaha itu. "Namun soal bengkel yang menggunakan fasilitas umum itu bukan wewenang kami," ujarnya.

Dia mengemukakan selama ini banyak bengkel menggunakan trotoar. Sebenarnya mereka tidak terpisah dari usaha toko suku cadang kendaraan bermotor di belakang usaha perbaikan dan pemasangan onderdil motor.

"Jadi mereka satu usaha dengan toko. Namun kemudian mengembangkan bengkel untuk pemasangan onderdil yang dibeli di toko itu atau mmemperbaiki kendaraan."

Usaha Lain

Sebenarnya penggunaan trotoar itu tidak sesuai dengan peruntukan. Begitu juga usaha lain. Dia menyatakan ada satu toko sandang di Jalan Gatot Subroto memasang tenda di atas trotoar di depan toko untuk menggelar dagangan. Ternyata pemasangan tenda dan berjualan di atas trotoar itu sudah mendapat izin DPU.

"Saya tahu ini ketika masih bertugas di Itwilkot (Inspektorat Wilayah Kota, yang sekarang berubah menjadi Badan Pengawasan Daerah/Bawasda-Red). Saat saya mengusut masalah itu, pemilik toko menunjukkan surat izin dari DPU," katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Drs Supono SSos menyatakan tak bisa menertibkan hal itu tanpa koordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab atas soal trotoar. "Ini terkait dengan soal perizinan. Jika saya tertibkan, usaha itu sudah mendapat izin dari instansi bersangkutan bagaimana?" katanya.

Dia menuturkan instansinya, yang bertugas menegakkan peraturan daerah dan ketertiban umum, tak mau begitu saja menertibkan. Ada sistem penertiban, yaitu yustisi dan nonyustisi. Untuk mengoperasi, pihaknya selalu berkoordinasi dengan instansi terkait. Sebab, sebelum penertiban pelanggar harus mendapat peringatan dari instansi yang memberikan izin sampai tiga kali.

"Kalau sudah ada peringatan tiga kali, kami baru bisa menertibkan. Kalau tidak ada peringatan dan hanya berdasar pengamatan, lalu kami mengoperasi, bagaimana jika ternyata sudah mengantongi izin dan belum mendapat peringatan?"

Kepala DPU Ir Sundjojo lewat telepon berjanji memberikan keterangan seusai salat di masjid. Namun setelah itu HP-nya tidak diaktifkan sehingga dia tak bisa dihubungi.(sri-17g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA