
| Sabtu, 30 Agustus 2003 | Berita Utama |
Pemilu 2004Juklak tentang Kampanye Dibawa ke Pleno KPU
JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membahas dua draft rancangan keputusan tentang tata cara kampanye pemilihan umum pemilu. Yakni draft sekretariat jenderal (Sekjen) KPU dan satu lagi rekomendasi hasil lokakarya kampanye 14 Agustus lalu. Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti di Jakarta, kemarin menyatakan, untuk mematangkan draft itu KPU juga akan menjaring masukan dari partnership guna memperoleh masukan mengenai pengalaman kampanye di negara-negara lain, dan membahasnya dengan orang-orang yang berkompetensi dalam masalah pengaturan kampanye. ''Pembahasan tentang hal ini belum selesai, dan masih akan dilanjutkan dalam rapat pleno berikutnya. Rapat menyimpulkan agar draft yang dibuat Sekjen dan rekomendasi lokakarya disandingkan untuk saling melengkapi,'' paparnya. Kedua draft yang selesai dibahas KPU masing-masing berisi empat hal, yaitu penjadwalan kampanye, tata cara kampanye, pemberian sanksi bagi pelaku pelanggaran, dan tata cara pembatalan calon peserta pemilu (bila ada pelanggaran). Pembahasan dimulai dengan mendengarkan pemaparan draft hasil lokakarya yang disampaikan Hamid Awaluddin. Dalam pemaparan itu disampaikan hal-hal dalam kampanye yang membutuhkan pengaturan. Yaitu, pertama harus ada penanggung jawab. Kedua, kampanye yang bersifat rapat umum atau pertemuan. Ketiga, peserta kampanye. Keempat, pemasangan alat peraga. Kelima, kampanye di media massa dan keenam, materi kampanye. Untuk penanggung jawab kampanye, misalnya dalam setiap kampanye di semua tingkatan harus ada yang bertanggungjawab. Panitia kampanye diharuskan melaporkan kepada KPU selambat-lambatnya 2 hari sebelum kampanye dilakukan. Kampanye bisa dilakukan setelah penanggung jawab memenuhi peraturan perundangan dan membuat pernyataan bertanggung jawab atas pelaksanaan kampanye. Rapat Umum Mengenai rapat umum, disebutkan bahwa kegiatan itu tidak bisa dilakukan di dekat tempat ibadah. Juga tidak boleh di dekat pasar atau pertokoan, tidak boleh dekat tempat dilakukannya keramaian, seperti kesenian, hajatan, kebudayaan, dan keagamaan. Dalam proses pembahasan, anggota KPU memberi masukan. Misalnya, ada usulan agar peserta kampanye tidak membawa alat-alat yang mudah terbakar atau meledak, seperti petasan atau mercon, kembang api. Ada pula masukan agar mobilitas calon dibatasi dengan cara memperbolehkan kampanye hanya di daerah pemilihannya. Masukan lain adalah agar tidak melibatkan PNS, TNI, dan Polri. Mengenai kampanye di media massa juga ada masukan. Misalnya, media elektronik harus memberikan kesempatan yang sama kepada calon, seperti RRI atau TVRI, radio atau televisi swasta boleh menayangkan. Juga harus dibatasi agar calon peserta perorangan jangan sampai numpang kampanye di parpol. Peserta pemilu yang kebetulan mempunyai stasiun televisi atau radio atau media massa lainnya juga harus diperlakukan sama. Selanjutnya adalah penjadwalan kampanye. Dalam pembahasan muncul usulan agar pengaturan jadwal kampanye dilakukan KPU menurut tingkatannya. Maksudnya, untuk kampanye pemilu DPR jadwalnya dibuat KPU, untuk pemilu DPRD provinsi oleh KPU provinsi, dan untuk pemilu DPRD kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota.(bn-69) |