logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 30 Agustus 2003 Berita Utama  
Line

Pemilu 2004

Pemilu Presiden-Wapres 5 Juli dan 20 September 2004

JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menjadwalkan pemilihan umum presiden dan wakil presiden putaran pertama pada 5 Juli 2004, dan putaran kedua 20 September 2004. Ketua KPU Nazarudin Syamsudin ketika dihubungi di Jakarta, Jumat, membenarkan keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno KPU pada Rabu (28/8) petang yang dipimpin Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti.

Namun dia tidak berkomentar lebih jauh, karena ketika dihubungi sedang mengikuti rapat pleno KPU lanjutan. Sementara itu siaran pers KPU menyebutkan, meskipun hasil rapat pleno tersebut belum final, KPU telah sepakat dalam soal waktu, tahapan, dan penetapan hasilnya.

Ramlan Surbakti mengemukakan, kesepakatan itu mengacu pada UU Nomor 23/2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang menyebutkan bahwa pemilu tersebut diselenggarakan oleh KPU.

Pasal 10 UU Nomor 23/2003 memuat ketentuan tugas dan wewenang KPU adalah merencanakan penyelenggaraan pemilu dan menetapkan tata cara pelaksanaannya sesuai dengan tahapan yang diatur dalam undang-undang.

Selain itu, mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengenalkan semua tahapan pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden, menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara serta meneliti persyaratan partai atau gabungan partai yang mengusulkan calon.

KPU juga bertugas meneliti calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan, menetapkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan, dan mengumumkan tim kampanye hingga menetapkan hasil penghitungan suara dan mengevaluasi.

Tahapan pemilu presiden dan wakil presiden dibatasi oleh ketatnya jadwal pemilu legislatif. Hasil pemilu legislatif sangat menentukan partai yang mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Dalam UU itu juga disebutkan, pemilu tersebut harus sudah menghasilkan presiden dan wakil presiden terpilih selambat-lambatnya 14 hari sebelum masa jabatan presiden dan wakil presiden yang tengah berkuasa berakhir. Bila dilakukan dalam dua putaran, maka waktu yang tersedia tinggal satu bulan sejak hasil pemilu presiden dan wakil presiden putaran pertama diumumkan.(ant-78j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA