
| Sabtu, 30 Agustus 2003 | Berita Utama |
Pemilu 2004KPU Tak Ingin Dianggap Melanggar UUJAKARTA- Dalam menetapkan daerah pemilihan untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang lebih dari 12 kursi, KPU akan mengajukan tiga alternatif kepada Komisi II DPR. Alternatif pertama, diterbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu). Kendati yang akan mengajukan Perppu ke DPR adalah pemerintah, bahannya tentu saja dari KPU. Kedua, fatwa Mahkamah Agung, dan ketiga adalah penetapan KPU. ''Kalau pakai Perpu nanti seperti apa, fatwa MA seperti apa, atau hanya menggunakan penetapan KPU,'' kata Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti di Jakarta, kemarin. Menurut dia, konsultasi itu dilakukan untuk membahas tiga alternatif solusi yang ditawarkan agar KPU terhindar dari kemungkinan melanggar Undang-undang (UU). Khususnya dalam menetapkan kabupaten/kota sebagai daerah pemilihan untuk DPRD provinsi dan kecamatan sebagai daerah pemilihan untuk DPRD kabupaten/kota yang lebih dari 12 kursi. Lebih jauh dijelaskan, konsultasi dengan Komisi II DPR sebagai representasi partai-partai politik (parpol) yang ada saat ini sangat penting sebelum KPU mengambil keputusan. Hal itu semakin penting karena bila KPU mengambil keputusan tanpa konsultasi DPR dikhawatirkan ada orang yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu, dan bisa mengatakan pemilu tidak sah. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, besaran jumlah kursi setiap daerah pemilihan adalah 6-12 kursi. Daerah-daerah yang kurang dari enam kursi digabung dengan daerah lain yang berdekatan secara geografis menjadi sebuah daerah pemilihan. Ternyata ada kabupaten/kota untuk daerah pemilihan DPRD provinsi dan ada kecamatan untuk daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota yang alokasi kursinya lebih dari 12 kursi. Karena itu KPU perlu pengaturan khusus untuk daerah-daerah seperti itu. Ramlan memberi contoh, kabupaten/kota yang alokasi kursi untuk DPRD provinsinya lebih dari 12 adalah Kota Medan dan Deli Serdang, Sumatera Utara, Ciamis, Jawa Barat yang jatah kursi untuk DPRD provinsinya 43 kursi.(bn-69) |