logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 30 Agustus 2003 Berita Utama  
Line

Soal Ba'asyir, Ulama Temui Menkeh HAM

JAKARTA-Sejumlah ulama dan ustad, Jumat (29/8) menemui Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra di kantornya. Mereka meminta kepada Yusril untuk melakukan pengawasan kepada majelis hakim yang memeriksa Abu Bakar Ba'asyir agar terbebas dari tekanan dan intervensi dalam memutuskan perkara.

Belasan ulama yang mengatasnamakan diri Solidaritas Islam untuk Abu Bakar Ba'asyir itu, antara lain, KH Mudzakir (koordinator umat Islam Solo), Ustad Wahyudin (pemimpin Ponpes Al Mukmin, Ngruki), dan dr. Hilmy Bakar Al-Mas Capy (Hilal Merah Indonesia).

Dalam pertemuan di kantor Depkeh dan HAM, Jln HR Rasuna Said, Jakarta, para ulama menyesalkan sikap majelis hakim dalam memeriksa para saksi yang cenderung mengarahkan untuk menyudutkan Ba'asyir. Mereka juga mengungkapkan banyaknya BAP saksi yang juga terdakwa bom Bali dicabut, karena penuh dengan rekayasa.

Para ulama itu juga mempertanyakan soal pemeriksaan saksi melalui teleconference. Sebab sidang melalui teleconference tidak diatur dalam aturan hukum kita. "Selain itu juga banyak kelemahannya, terutama dari segi teknik pemeriksaan saksi. Banyak juga keterangan mayoritas saksi yang diabaikan jaksa yang dengan sendirinya membuktikan adanya kebohongan dari para saksi teleconference," kata KH Mudzakir.

Para ulama juga mempertanyakan ketidakhadiran para saksi kunci, seperti Umar Al-Faruq dan Hambali yang pernah diusulkan pengacara Ba'asyir. "Banyak materi yang sangat tidak masuk akal. Seperti adanya tuduhan penyusunan Pedoman Umum Perjuangan Jamaah Islamiyah yang berisi istilah Arab yang sebenarnya tidak dikenal dalam bahasa Arab," ujar Mudzakir.

Menanggapi permintaan itu, Yusril menyatakan kasus Ba'asyir sepenuhnya sudah menjadi kewenangan pengadilan, yakni kewenangan majelis hakim yang mengadili. "Saya tidak bisa berbuat apa-apa, walaupun saya sebagai menteri. Itu semua kewenangan mereka."

Namun begitu Yusril menyatakan bisa memahami sikap para ulama, karena mereka berada dalam pihak yang dirugikan. "Saya bisa mengerti, karena pihak Anda yang saat ini sedang tidak diadili. Orang lain pun akan bersikap sama seperti Anda juga," kata Yusril.

Sedang tentang pemeriksaan saksi melalui teleconference, Yusril menyatakan itu sudah menjadi penetapan majelis hakim. "Saya tidak bisa mengeluarkan penetapan atau fatwa untuk membatalkannya. Tapi saya yakin majelis hakim akan bisa bersikap adil dalam memeriksa Ba'asyir," katanya. (dtc-64)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA