logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 30 Agustus 2003 Berita Utama  
Line

Tak Benar Produk DPR Sarat Kepentingan Parpol

JAKARTA - Ketua DPR Akbar Tandjung mengatakan, anggapan dari kalangan masyarakat yang menilai berbagai undang-undang (UU) yang dibuat DPR sangat sarat dengan kepentingan partai-partai politik, tidak sepenuhnya benar.

Sebab, proses pembahasan oleh berbagai alat kelengkapan Dewan bersama pemerintah dilakukan secara demokratis dan melalui mekanisme yang bersifat terbuka.

"Semua yang terjadi dalam proses pembahasan yang dilakukan partai politik melalui anggotanya di fraksi-fraksi di DPR adalah berusaha memaksimalkan kemungkinan untuk menyuarakan aspirasi rakyat," katanya ketika memberikan sambutan pada peringatan HUT Ke-58 DPR di gedung DPR Senayan, Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, kebebasan politik yang makin besar di era reformasi telah berimplikasi kepada peranan DPR yang begitu kuat dan tidak jarang menimbulkan berbagai persepsi dan sikap reaktif di kalangan masyarakat, terutama terhadap lahirnya Pasal 30 UU tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Peran dan wewenang DPR yang sangat kuat itu tertuang dalam Pasal 30 yang menyebutkan, DPR memiliki kewenangan memanggil warga masyarakat, pejabat pemerintah/badan hukum untuk memberikan keterangan. "Bahkan, dalam pasal itu DPR dapat melakukan pemanggilan paksa dan juga dapat melakukan penahanan dan penyanderaan terhadap mereka yang tidak memenuhinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tambahnya.

Pesimistis

Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan, DPR merespons dan mencermati kritikan-kritikan masyarakat agar tidak menimbulkan pesimistis publik terhadap Dewan. Sebab, pe-simistis terhadap Dewan dan partai-partai politik akan membuat perkembangan demokrasi di tanah air menjadi tidak positif pula.

"Pesimistis terhadap partai-partai politik tidak boleh terjadi karena mereka salah satu instrumen yang sangat penting dalam menggerakkan partisipasi rakyat dalam kehidupan kenegaraan umumnya dan mendorong demokratisasi, terutama di negara yang sedang mengalami transisi demokrasi."

Sehubungan dengan hal itu, lanjut Akbar, DPR sudah berusaha bersikap terbuka terhadap masukan-masukan tersebut. Sikap terbuka yang dikembangkan itu merupakan upaya sungguh-sungguh untuk melakukan perbaikan menyangkut kinerja DPR dalam menyuarakan aspirasi rakyat yang diwakilinya, terutama yang berkaitan dengan tiga fungsi yang diembannya yaitu fungsi legislasi, pengawasan, dan penetapan anggaran negara.

"Kritikan kepada Dewan itu tidak hanya disampaikan oleh rakyat secara langsung kepada DPR, tetapi juga oleh MPR dalam Sidang Tahunan MPR 2003 lalu," tandasnya.

Dia mengatakan, kritikan yang terus mengalir terhadap kinerja DPR perlu mendapat catatan tersendiri berkenaan dengan Pemilu 2004 yang akan terjadi perubahan mendasar dalam susunan dan kedudukan lembaga-lembaga kenegaraan.

Dia juga mengatakan, lahirnya DPD yang berperan memberikan masukan dan turut terlibat dalam proses pembahasan rancangan undang-undang menyangkut kepentingan daerah dan rencana pemilihan presiden dan wakil presiden langsung, merupakan dua contoh utama yang akan mempunyai potensi besar bagi lahirnya Indonesia Baru yang demokratis dan terbuka.

"Khusus mengenai kehadiran DPD sebagai salah satu lembaga negara yang akan hadir sebagai hasil Pemilu 2004, kiranya perlu diatur lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara hubungan kewenangan masing-masing." (nas-69n)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA