logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 30 Agustus 2003 Berita Utama  
Line

Ditunda, Penerbitan PP Kir Motor dan Mobil Pribadi

JAKARTA - Pemerintah akan menunda penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kir Motor dan Pribadi sampai masyarakat dan institusi yang berkepentingan dinilai siap.

"Kita sudah minta Dirjen Perhubungan Darat untuk cooling down dulu soal rencana penerbitan PP-nya, tanpa batas waktu, sampai masyarakat memahami dan cukup sosialisasinya,'' kata Menteri Perhubungan Agum Gumelar, di Jakarta, kemarin.

Rancangan PP itu direncanakan selesai pada September, sehingga pada akhir tahun ini PP-nya sudah keluar.

PP tersebut merupakan tindak lanjut dari UU No 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam UU itu disebutkan bahwa setiap kendaraan motor di jalan wajib menjalani kir demi kelaikan dan keselamatan pengguna jalan raya.

Menurut Agum, sebetulnya niat penertiban dengan kir motor dan mobil pribadi tersebut sebenarnya baik, yakni terciptanya kondisi kendaraan yang ada di jalan raya semuanya laik, sehingga kenyamanan dan keselamatan di jalan tercipta.

"Namun, sebelum itu terjadi, pemerintah harus membenahi dulu secara internal. Karena yang dipersoalkan sekarang adalah penertibnya dulu yang ditertibkan sebab kenyataan di lapangan untuk kir kendaraaan umum saja masih banyak persoalan," katanya.

Pada bagian lain, Menhub Agum Gumelar yang juga Ketua Umum Ikatan Alumni Lemhannas ini menegaskan bahwa pada tingkat pelaksana regulasi, kir kendaraan bermotor, sebenarnya menjadi wewenang pemda masing-masing.

"Jangan salah, dengan otonomi daerah maka seluruh Dinas Perhubungan di daerah itu berkoordinasi dengan pemda setempat masing-masing. Demikian juga dengan kir kendaraan umum selama ini," kata Agum.

Jika rencana kir motor dan mobil pribadi tersebut jadi diterapkan, maka pemerintah dijadwalkan akan memanfaatkan bengkel-bengkel swasta yang diakreditasi pemerintah untuk melakukan uji kir.

Uji kir yang hendak dilakukan direncanakan akan berfokus pada tiga masalah utama, yaitu emisi gas buang, sistim pengereman dan lampu kendaraan bermotor. (ant-29)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA