
| Sabtu, 30 Agustus 2003 | Semarang & Sekitarnya |
Pemilihan PPK Tidak TransparanKENDAL- Sebanyak 95 anggota panitia pemilu kecamatan (PPK) dari 19 kecamatan di Kabupaten Kendal beberapa hari lalu dilantik KPU. Namun pelantikan tampaknya menyisakan ''ganjalan''. Sejumlah calon PPK, khususnya calon yang urung dilantik, menilai pengangkatan anggota PPK tidak transparan. ''Anggota PPK yang menempati ranking atas justru tidak dipilih. Dari 10 calon anggota PPK hasil seleksi, lima PPK terpilih diambil acak. Misalnya yang terpilih ranking 2, 4, 7, 9, dan 10. Sementara itu, ranking 1, 3, 5 justru tidak terpilih,'' kata Sutrisno, calon anggota PPK dari Kecamatan Gemuh. Mantan kepala SD yang menempati urutan pertama calon PPK itu menyatakan penetapan peringkat berdasar hasil tes. ''Jadi kriteria terpilih PPK apa? Kalau seperti ini, tidak perlu tes. Selain itu untuk terpilih menjadi PPK harus memenuhi kualifikasi, antara lain pengetahuan memadai tentang UU Pemilu dan belum pernah menjadi aktivis partai. Namun ada seorang anggota PPK terpilih yang dulu aktivis partai.'' Calon anggota PPK Gemuh yang lain, Drs Ubadilah, mengemukakan prioritas menjadi PPK dilihat dari tingkat pendidikan atau ijazah yang dimiliki, pengalaman dalam pemilu, dan ketokohan dalam masyarakat. ''Namun yang memiliki persyaratan tidak terpilih. Kami bukan mempermasalahkan dipilih atau tidak. Kami semata-semata ingin transparasi. KPU sebelumnya harus mencari data yang diperlukan ke para tokoh masyarakat untuk memilih calon PPK,'' kata calon PPK peringkat ketiga itu. Dipilih Acak Calon anggota PPK Kecamatan Kendal, H Supaat, menuturkan kejadian itu juga terjadi di kecamatan lain, seperti Kendal, Kaliwungu, Ngampel, Weleri. ''Sesuai dengan prosedur dan UU kami merasa tidak ada masalah. Namun sesuai dengan tata tertib bagaimana?'' Anggota KPU Kendal, Joko Prihatmoko SH, menyatakan pemilihan anggota PPK tidak berdasar pemeringkatan. Sebab, ke-10 calon PPK hasil seleksi memiliki peluang yang sama. ''Ranking diberikan oleh kecamatan masing-masing sebagai acuan untuk memilih anggota PPK dalam proses seleksi. Paracalon punya peluang sama untuk dipilih,'' kata Joko Prihatmoko, dalam sosialisasi persiapan pemilu tahun 2004 di Kantor KPU, kemarin. KPU tidak pernah membicarakan peringkat dalam proses pemilihan PPK. Kriteria penilaian PPK adalah tingkat pendidikan, berpengalaman dalam penyelenggaraan pemilu, ketokohan, dan bukan partisan. ''Dasar pengangkatan sudah sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2003 dan SK KPU Nomor 72. KPU mempunyai kebebasan memilih lima calon PPK terpilih. Untuk memilih kelima anggota PPK, kami sudah turun ke lapangan. Dari ke-10 calon PPK kami pilih secara acak sesuai dengan kriteria,'' katanya.(G15-63g) |