logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 30 Agustus 2003 Semarang & Sekitarnya  
Line

''Sejak Dulu Saya Minta Diperiksa''

SELEPAS shalat jumat, HR Sukandar SH, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang baru saja dimutasi ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta, bersantai di kediamannya di Jalan Plamongan Peni, Perumahan Plamongan Hijau, Pedurungan. Sesekali lelaki berusia 56 tahun itu membuka buku. Ia sedang mempelajari masalah majelis kehormatan hakim.

Ya, ia baru saja dipanggil Ketua Pengadilan Tinggi Jateng berkaitan dengan rencana pembentukan majelis kehormatan hakim. ''Saya sedang mempelajari majelis kehormatan hakim itu,'' kata Sukandar.

Jika dimintai keterangan majelis kormatan hakim, dirinya bisa memberikan keterangan yang tepat. ''Selama ini pemeriksaan saya tidak pernah dikonfrontasikan,'' jelasnya.

Dengan mengenakan pakaian koko putih, peci hitam, serta sarung merah, Sukandar menyandarkan tubuhnya di ruang tamu. Mutasi yang dilakukan secara tiba-tiba tentu menyisakan keterkejutan. Sesekali ia mengusap wajah.

''Mutasi itu mendadak sekali. Saya bingung juga, surat tersebut berupa faks yang isinya memindahkan saya ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta dalam tugas peradilan,'' tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, itu hanya faks yang dikirimkan ke Ketua PT Jateng atas perintah hakim Pengawas MA Maria Sutadi SH supaya dilakukan serah terima jabatan.

Ketua Pangadilan Tinggi Jateng H A Halim Massalli menyatakan sempat mepertanyakan dasar hukumnya, namun hakim senior tersebut menjawab bahwa SK sudah ada dan sudah dikirim. Saat ditanyakan apakah pencopotan tersebut terkait dengan parkara ''Holland Bakery'' Halim, dia menyatakan tidak tahu.

Kabar pencopotan Sukandar tersebut sebenarnya sudah terdengar jauh hari. Hal itu terkait dengan dugaan suap yang ditujukan padanya. Akibatnya, Sukandar pernah diperiksa tim Bidang Pengawas MA dan tim Irjen Departemen Kehakiman & HAM.

Selepas pemeriksaan tersebut Sukandar melayangkan dua surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Kehakiman & HAM RI, dan Ketua PP Ikahi, yaitu surat bertanggal 2 Juli 2003 dan surat bertanggal 19 Juli 2003. ''Sejak dulu saya minta untuk diperiksa,'' ungkapnya.

Didatangi Pelapor

Dalam surat bertanggal 2 Juli, dia menyatakan sehubungan dengan pemeriksaan atas dirinya yang dilakukan tim dari Bidang Pengawas MA RI dan tim dari Irjen Departemen Kehakiman & HAM karena adanya laporan bahwa dia memperjualbelikan putusan, diameminta dilakukan pengecekan.

Tak hanya itu, lanjut Sukandar, pelapor juga menyatakan persidangan tidak fair, padahal tidak ada apa-apa.

Sukandar mengakui, kedua pihak pernah menghubungi majelis hakim, tetapi majelis menolak. Hingga akhirnya pelapor memaksa mendatangi rumah Sukandar bersama mantan hakim senior. ''Karena menghormati senior, saya menerima kehadiran pelapor.''

Dalam pembicaraan tersebut, lanjut dia, pelapor akan menyerahkan uang, namun dia menolak. Sampai akhirnya pelapor pamit, dan dia meletakkan uang di meja sembari mengatakan, "Ini bukan apa-apa", katanya.

Setiap kesempatan, lanjut dia, pelapor menghubunginya lewat telepon. ''Saya lalu mengatakan supaya uangnya diambil, tetapi ia tetap menolak.''

Sukandar mengaku tidak mengotak-atik uang tersebut. Akhirnya uang tersebut diambil oleh pelapor melalui utusannya. ''Saya mohon agar mejelis kehormatan hakim sanggup mempertemukan dan kedua belah pihak dikonfrontasi, apakah saya menikmati uang dari kedua belah pihak atau tidak.''

Dia mengungkapkn, persoalan tersebut berkaitan dengan persidangan perkara antara PT Mustika Citra Rasa dan Drs FXY Kiatanto. (Aris Mulyawan-63c)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA