
| Sabtu, 30 Agustus 2003 | Semarang & Sekitarnya |
Hakim Sukandar Segera Diperiksa
SEMARANG - Sehari setelah HR Sukandar SH dimutasi ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, ia kembali dipanggil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jateng, Jumat (29/8) kemarin. Hal itu berkaitan dengan faksimile tertanggal 12 Agustus 2003 dari Dirjen Badan Peradilan Umum & Tata Usaha Negara yang dikirimkan pada PT Jateng. Dalam surat itu disebutkan Ketua PT Jateng diminta membentuk majelis kehormatan hakim guna memeriksa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang HR Sukandar SH. ''Itu surat biasa dan intern bagi kami,'' kata Humas PT Jateng Sumartono SH. Majelis kehormatan hakim dibentuk, kata dia, mungkin terkait dengan kode etik hakim. Majelis kehormatan hakim tersebut beranggota lima orang, terdiri atas ketua Pimpinan Daerah (PD) Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), hakim tinggi, pengurus cabang Ikahi Semarang, hakim dari PN Semarang, serta sekretaris PD Ikahi. Pembentukan majelis kerhomatan hakim, lanjut dia, biasanya untuk memecat hakim secara tidak terhormat. ''Dia itu tidak dipecat, jadi nanti setelah majelis kohormatan hakim tersebut terbentuk, kami akan memberitahukan padanya,'' jelasnya. Sementara itu, Sukandar merasa ada kerancuan dalam pengiriman surat tersebut. Ia menilai ada kesalahan prosedur. ''Saya baru saja dipanggil Ketua PT Jateng. Diberitahu ada faksimile yang isinya mengenai pembentukan majelis kehormatan hakim untuk memeriksa saya,'' kata dia. Lucunya, kata dia, surat tertanggal 12 Agustus 2003 itu baru dikirimkan Jumat (29/8), sedangkan surat keputusan mutasi tertanggal 19 Agustus 2003 dikirimkan lebih dulu. ''Rasanya ada hal-hal yang tidak benar. Harusnya dari surat tertanggal 12 Agustus 2003 itu saya diperiksa terlebih dahulu oleh majelis kehormatan hakim. Apakah saya ini bersalah atau tidak, kalau bersalah, ya dipecat. Namun, jika benar tetap menjadi Ketua PN Semarang,'' tandasnya. Sukandar juga menyatakan keheranannya dengan pembentukan majelis kehormatan hakim tersebut. Pasalnya, sekarang ini dia sudah menjadi hakim di PT Yogyakarta. ''Seharusnya pemeriksaan dilakukan di Yogyakarta bukan di Semarang,'' jelasnya. (H3-63) |