logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 30 Agustus 2003 Internasional  
Line

Kirim SMS saat Mengemudi Merupakan Pelanggaran

SINGAPURA - Anda jangan coba-coba mengirim pesan singkat melalui telepon genggam (SMS) saat orang mengemudi di Singapura. Karena tindakan semacam itu termasuk pelanggaran dan pelakunya terancam denda dan kurungan. Menurut pemerintah Singapura, tindakan itu membahayakan nyawa orang lain di jalan, kata polisi, Kamis.

Juru bicara polisi, Phillip Mah mengatakan, ''Mengirim SMS dengan menggunakan satu tangan sementara tangan yang lain memegang kemudi merupakan pelanggaran berdasarkan peraturan Mengemudi Sambil Menggunakan Telepon Genggam.''

Pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan pelakunya didenda sampai 1.000 dolar Singapura (571 dolar AS) atau kurungan maksimum enam bulan atau keduanya, kata Mah dalam surat yang disiarkan oleh harian Straits Times.

Orang yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran juga dapat dilarang mengemudikan semua jenis kendaraan sampai enam bulan.

''Penggunaan telepon genggam saat mengemudikan kendaraan mengalihkan perhatian pengemudi dan mengurangi kemampuannya untuk menguasai kendaraan serta bereaksi terhadap perubahan di jalan. Itu tak bertanggung jawab dan membahayakan nyawa pengguna jalan,'' kata Mah.(ant-46)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA