logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 28 Agustus 2003 Sala  
Line

Era Imam Soetopo Ditaksir Rp 800 Juta

  • Dulu Akan Digunakan Gedung Diklat

KARANGASEM - Rencana Pemerintah Kota Surakarta mengambil alih Pondok Persada Bengawan yang kini dikelola H Sarimin Tjiptomihardjo, Direktur CV Karya Sari, ternyata sudah lama. Bahkan, kata Kepala Dinas Pariwisata, Seni, dan Budaya H Soetarno SH CN, pada masa kepemimpinan Wali Kota H Imam Soetopo (1995-2000) bangunan pondok itu pernah ditaksir pemerintah.

''Waktu itu APBD mengalokasikan anggaran Rp 1 miliar untuk pengambilalihan. Pemerintah juga sudah menaksir nilai bangunan. Angkanya waktu itu Rp 700 juta-Rp 800 juta. Namun pengelola meminta ganti rugi Rp 1,3 miliar,'' ujar dia dalam rapat gabungan Komisi B dan E DPRD Surakarta, kemarin.

Dia mengatakan ketika itu panitia penaksir bentukan pemerintah tidak diberi wewenang negosiasi dengan pengelola. Angka taksiran yang dihitung diserahkan ke Wali Kota. Namun kemungkinan karena alasan permintaan Sarimin terlalu tinggi, pengambilalihan tidak diwujudkan. ''Gagasannya waktu itu, setelah Pondok Persada diambil alih akan digunakan sebagai gedung pendidikan dan pelatihan (diklat) Pemerintah Kota Surakarta. Namun hingga kini gagasan itu tidak terwujud,'' kata dia.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Dwi Mulyadi SH menyatakan awalnya bangunan yang didirikan 39 investor di lahan aset pemerintah itu dikelola PT Pondok Persada Bengawan. Selanjutnya pengelolaan berganti-ganti tangan. Sejak tahun 1996 hingga sekarang, tempat peristirahatan di sebelah utara Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) itu dipegang CV Karya Sari. ''Pembelian pondok itu oleh CV Karya Sari membuat direksi dan Komisaris Utama PT Pondok Persada Bengawan menyatakan membubarkan diri,'' ujar dia.

Tak Ada Perjanjian

Namun dalam rapat gabungan komisi, Ketua Komisi B H Hasan Mulachela dan Ketua Komisi E Heru S Notonegoro SH berkesimpulan tidak ada perjanjian dan landasan hukum bagi CV Karya Sari dan pengelola sebelumnya berkait dengan hak pengelolaan Pondok Persada. Karena itu jika kelak mengambil alih, kata Heru, pemerintah tidak memberikan ganti rugi tetapi sekadar uang tali asih ke pengelola sekarang. ''Karena itu nilainya tentu tak bisa setinggi-tingginya.''

Jika berhasil diambil alih, untuk apa bangunan dan lokasi pondok itu? Beberapa waktu lalu terlontar gagasan di kalangan DPRD agar lahan sekitar 7,64 ha yang sebagian digunakan Pondok Persada Bengawan digabungkan untuk memperluas TSTJ.

Perwujudan gagasan itu, kata Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bapeda Ir Yob Sri Nugroho, sangat memungkinkan. Sebab, lahan itu sangat strategis untuk pengembangan dan penambahan Taman Jurug. ''Wacana itu cukup bagus. Jadi seandainya kelak lahan itu lepas dari pengelola sekarang, mungkin saja digabungkan untuk perluasan TSTJ,'' ujar dia. (D11-74g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA