logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 28 Agustus 2003 Sala  
Line

Pengelola Pondok Persada Tak Berhak Menuntut

  • Tidak Ada Landasan Hukum

KARANGASEM - Rapat gabungan Komisi B dan E DPRD Surakarta kemarin menyimpulkan siapa saja yang selama ini mengelola Pondok Persada Bengawan tak mempunyai landasan hukum.

Sebab, sejak pondok itu diresmikan tahun 1987 hingga sekarang tak pernah ada hubungan hukum seperti kerja sama antara Pemerintah Kota dan pihak lain dalam pengelolaan tempat peristirahatan di kawasan Jebres, Solo.

''Kesimpulannya jelas, CV Karya Sari sama sekali tidak punya landasan hukum dalam mengelola Pondok Persada. Dalam rapat Komisi B beberapa waktu lalu, hal itu memang diakui H Sarimin Tjiptomihardjo dan R Hartomo sebagai wali kota saat itu,'' kata Sekretaris Komisi B Bambang Rusiantono.

Dia menuturkan Pemerintah Kota yang berencana mengambil alih pondok itu dengan memberikan ganti rugi menunjukkan iktikad baik. Apalagi Wali Kota H Slamet Suryanto sudah membentuk tim penaksir yang ditugasi melaksanakan pengambilalihan. ''Namun yang justru saya ragukan adalah niat baik Sarimin, sebab usul permintaan ganti ruginya tidak realistis,'' tutur dia.

Dia mengungkapkan, dalam rapat di komisinya beberapa hari lalu Sarimin menyatakan aset pondok yang dia kelola Rp 1,5 miliar. Namun setelah tahu ada alokasi anggaran Rp 2 miliar di APBD untuk mengambil alih tempat itu, dia meminta ganti rugi Rp 2,75 miliar.

''Salah seorang anggota Gapensi pun pernah bilang, sekarang ditawari membeli bangunan itu Rp 500 juta pun tidak mau. Makin lama bangunan kian rusak. Jadi jika tak ada landasan hukum pengelolaannya, kenapa pemerintah memberikan ganti rugi ke CV Karya Sari. Justru sebaliknya pemerintah harus menghitung utang dan kewajiban Sarimin, lalu menagih,'' tandas Bambang Rusiantono.

Dalam rapat gabungan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Letkol CHB H Siswandi itu juga dihadirkan sejumlah pejabat pemerintah, antara lain dari Kantor Pengelolaan Aset Daerah, Bagian Hukum, Kantor Keuangan, Dinas Pariwisata, Seni, dan Budaya, Bapeda, DPU, Dipenda, dan Kantor Lingkungan Hidup.

Masih Utuh

Kepala Kantor Keuangan Drs Anung Indro Susanto menandaskan, alokasi anggaran Rp 2 miliar di APBD 2003 merupakan dana stand by. Artinya, angka itu merupakan plafon atau batasan maksimal. Adapun pengeluaran harus lewat prosedur. ''Sekarang uang Rp 2 miliar itu masih utuh, ada di APBD.''

Kepala Bagian Hukum Dwi Mulyadi SH menyatakan secara faktual Pondok Persada dibangun 39 investor, dan pemerintah mengeluarkan uang sepeser pun. ''Namun kerja sama tertulis soal pembangunan dan pengelolaan selanjutnya tidak ada, hanya pembicaraan lisan. Hal itu diakui wali kota pada waktu itu, R Hartomo,'' katanya.

Mendengar berbagai penjelasan eksekutif, Ketua Komisi E Heru S Notonegoro SH MH berpendapat tidak ada dasar hukum yang bisa jadi bukti pemerintah mengizinkan atau memberikan wewenang ke CV Karya Sari mengelola Pondok Persada.(D11-42g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA