logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 28 Agustus 2003 Sala  
Line

Tak Setuju Kir, Ajukan Usulan Pencabutan

MANAHAN - Uji kir kendaraan wajib dilaksanakan bagi semua kendaraan yang dioperasikan di jalan. Ketentuan uji kir tidak hanya untuk kendaraan tertentu atau khusus saja, tetapi semua jenis kendaraan yang dioperasikan di jalan hukumnya wajib diujikan.

''Jadi, kalau ada yang keberatan untuk uji kir kendaraan pribadi, usulkan saja agar pasal yang mengaturnya dicabut,'' kata Kepala Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Solo, Ponco Wibowo SH SpN, kemarin.

Dia mengatakan hal itu menanggapi pernyataan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menentang rencana pemerintah untuk melaksanakan uji kendaraan pribadi. Dia mengatakan, usulan atau keberatan YLKI itu sah-sah saja.

Seperti diberitakan (SM, 27/8), dalam siaran persnya yang ditandatangani Ketua Harian, Indah Suksmaningsih, YLKI menentang rencana Departemen Perhubungan yang akan memberlakukan wajib uji kir bagi kendaraan pribadi. Menurut lembaga itu, kegiatan uji kir akan menyuburkan praktik pungli dan korupsi. Selama ini wajib uji kir yang sudah berlaku bagi kendaraan umum saja nyaris tidak berjalan sesuai dengan prosedur karena didominasi oleh praktik percaloan. Oleh sebab itu, YLKI mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana yang membuat risau masyarakat pemilik kendaraan bermotor itu.

Ponco mengatakan, ketentuan wajib uji kir kendaraan sudah diatur dalam UU No 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 13 UU itu disebutkan, setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, kendaraan khusus yang dioperasikan di jalan wajib diuji. Selama ini wajib uji memang baru diberlakukan untuk kendaraan khusus seperti kendaraan angkutan umum, baik angkutan orang maupun barang.

Jamin Keselamatan

''Dalam ketentuan pasal itu kendaraan pribadi juga wajib diuji kir karena merupakan bagian dari jenis kendaraan yang dioperasikan di jalan.

Jadi, kalau ada yang keberatan soal wajib uji kir kendaraan pribadi, usulkan saja perubahan atau pencabutan ketentuan pasal tersebut, sebab undang-undang dibuat untuk memenuhi asas keadilan,'' ujarnya.

Dia juga mengatakan, salah satu tujuan diadakan ketentuan wajib uji kir adalah menjamin keselamatan dan keamanan kendaraan. Ketentuan itu juga bertujuan menjaga pelestarian lingkungan karena dalam kegiatan itu juga dikontrol mengenai batas ambang emisi gas buang serta kebisingan suara. Dalam uji kir ada sejumlah sistem dalam kendaraan yang dikontrol seperti sistem rem, kemudi, lampu, maupun suspensinya.

Untuk mengantisipasi berlakunya wajib uji kendaraan pribadi, DLLAJ Solo sudah melangkah dengan mengadakan pembinaan dan pelatihan bagi pengusaha bengkel. Para pengusaha itu, kata Ponco, perlu mempersiapkan diri karena mereka akan dilibatkan sebagai mitra kerja dalam pelaksanaan uji kendaraan. ''Kalau selama ini yang dikenai wajib uji baru kendaraan tertentu seperti angkutan umum baik angkutan orang maupun barang, itu disebabkan oleh keterbatasan sarana alat uji yang dimiliki dinas. Dengan realisasi uji kendaraan pribadi yang jumlahnya lebih banyak, maka dilibatkan masyarakat untuk ikut menjadi penguji. Hasilnya kemudian direkomendasi oleh dinas yang menanganinya. Untuk bengkel yang ditunjuk kelak harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.'' (sri-74n)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA